Video Viral Wisatawan Batal ke Puncak Padar, BTNK Beri Penjelasan

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar—Sebuah video viral di media sosial pada Sabtu, 4 April 2026, memperlihatkan sejumlah wisatawan yang gagal mendaki Puncak Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Tangkapan layar—Sebuah video viral di media sosial pada Sabtu, 4 April 2026, memperlihatkan sejumlah wisatawan yang gagal mendaki Puncak Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

LABUAN BAJO – Sebuah video viral di media sosial pada Sabtu, 4 April 2026, memperlihatkan sejumlah wisatawan yang gagal mendaki Puncak Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Para wisatawan tersebut dilaporkan tidak dapat mengakses destinasi favorit itu akibat kuota kunjungan harian yang telah terpenuhi.

Rombongan yang menggunakan kapal cepat Speed Shiena tersebut berjumlah 24 orang.

Mereka terpaksa batal naik setelah petugas di lokasi menolak akses karena jumlah pengunjung telah mencapai batas maksimal.

Dalam video tersebut, para wisatawan tampak menunggu di pos pelayanan dan beberapa di antaranya terlihat kecewa, meski situasi tetap kondusif.

Baca Juga:  Rekomendasi Spot Paling Populer di Labuan Bajo 2026

Menanggapi kejadian itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga memberikan penjelasan resmi.

Melalui pesan WhatsApp, Hendrikus mengirimkan dua tangkapan layar sistem aplikasi SIORA (Sistem Informasi Operasional dan Reservasi Alam) sebagai panduan bagi calon pengunjung.

Dalam tangkapan layar tersebut, Hendrikus menunjukkan perbedaan indikator warna yang menjadi acuan ketersediaan kuota.

Warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan dapat dipesan, sementara warna merah menandakan kuota telah habis dan sistem otomatis terkunci.

Jika sistem sudah menunjukkan warna merah atau notifikasi ‘Kuota Penuh’, maka proses reservasi dipastikan tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga:  Perawatan Teknis Mendadak, Indonesia AirAsia Lakukan Penyesuaian Jadwal Lebaran

Hendrikus menduga insiden ini terjadi karena kurangnya pemahaman pengunjung mengenai aturan baru yang berlaku.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kemungkinan besar pengunjung tersebut belum mengetahui secara jelas mengenai ketentuan kuota kunjungan di TN Komodo,” ujar Hendrikus.

Ia pun meminta para pelaku jasa wisata untuk lebih proaktif menginformasikan sistem reservasi ini kepada wisatawan.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh TA/TO dan guide agar dapat menyampaikan informasi kepada para pengunjung sebelum melakukan kunjungan, sehingga kejadian serupa dapat dihindari,” tegasnya.

Baca Juga:  Carrying Capacity TNK Dipertanyakan, DPRD Mabar: Kebijakan Kok Lentur?

Terkait tingginya minat kunjungan, Hendrikus menjelaskan adanya kebijakan distribusi sisa kuota untuk membantu wisatawan.

“Pada periode high season, kuota yang tidak terpakai dari hari-hari sebelumnya akan didistribusikan kembali sehingga dapat membantu mengakomodir tingginya angka kunjungan,” tambahnya.

Sejak April 2026, BTNK membatasi kunjungan di Pulau Padar maksimal 1.000 orang per hari. Kebijakan itu diklaim menjaga kelestarian ekosistem.

Data menunjukkan kunjungan tahun 2025 mencapai 429 ribu orang, angka yang dianggap melampaui daya dukung kawasan.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lebih dari Separuh Kapal di Labuan Bajo Ilegal, DPRD: ‘Pemerintah Daerah Tak Dapat Apa-apa’
BPKB Raib di Tangan Koperasi, Nasabah KSP Obor Mas Tuntut Tanggung Jawab
Pejabat Mangkir Tanpa Kabar, Wabup Weng Beri Peringatan Keras
Dua Alas Hak Berbeda Dasar Terbitnya 5 SHM Keranga, Nama Haji Ramang dan Muhamad Syair Muncul
Pemerintah Sahkan Hak Kelola Hutan bagi Enam Kelompok Tani Perempuan Flores
Sempat Nihil Penyelaman, Tim SAR Temukan Siswa SD yang Hilang di Danau Rana Mese
Krisis BBM Guncang Labuan Bajo, Harga Eceran Mencekik hingga Respons Cepat Pertamina
Krisis BBM Landa Labuan Bajo: Sektor Konstruksi Terhenti dan Harga Eceran Melonjak

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:59

Lebih dari Separuh Kapal di Labuan Bajo Ilegal, DPRD: ‘Pemerintah Daerah Tak Dapat Apa-apa’

Senin, 11 Mei 2026 - 12:58

BPKB Raib di Tangan Koperasi, Nasabah KSP Obor Mas Tuntut Tanggung Jawab

Senin, 11 Mei 2026 - 12:31

Pejabat Mangkir Tanpa Kabar, Wabup Weng Beri Peringatan Keras

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:02

Dua Alas Hak Berbeda Dasar Terbitnya 5 SHM Keranga, Nama Haji Ramang dan Muhamad Syair Muncul

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:10

Pemerintah Sahkan Hak Kelola Hutan bagi Enam Kelompok Tani Perempuan Flores

Berita Terbaru