Raibkan Rp85 Juta Milik Turis, Pemilik Biro Perjalanan Labuan Bajo Terancam 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah uang pembayaran paket wisata tersebut ia habiskan untuk kepentingan pribadinya. (Dok. Polres Mabar).

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah uang pembayaran paket wisata tersebut ia habiskan untuk kepentingan pribadinya. (Dok. Polres Mabar).

LABUAN BAJO Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara kini membayangi seorang pemilik agen perjalanan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang diduga menipu rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.

Pria berinisial KA (32) tersebut dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan telah ditahan oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Ia ditangkap setelah diduga membawa kabur uang pembayaran paket wisata senilai lebih dari Rp85 juta.

Akibat perbuatan tersangka, sepuluh wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak sempat telantar di Bandara Internasional Komodo pada Kamis (07/05).

Baca Juga:  Paradise Bar Genap 22 Tahun, Maksimus Magur: Kami Hadirkan Ipang Lazuardi untuk Pengalaman Berbeda

“Pelaku resmi ditahan oleh penyidik. Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Minggu (10/05).

Kasus ini terungkap ketika perwakilan korban asal Malaysia, SS (34), melaporkan penipuan oleh agen “Labuan Bajo Top” milik tersangka.

Korban mengaku telah menyetor dana secara bertahap sejak Maret hingga Mei dengan total Rp85,2 juta.

Uang tersebut sedianya ditujukan untuk menyewa kapal pesiar selama empat hari tiga malam, tiket masuk Taman Nasional Komodo, serta akomodasi hotel premium.

Namun, setibanya di Labuan Bajo, kenyataan yang dihadapi para turis sama sekali tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga:  “Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan

Rombongan justru dibawa ke hotel yang jauh lebih murah. Pihak operator kapal pesiar juga menolak memberangkatkan mereka karena belum menerima sepeser pun uang sewa dari tersangka.

“Korban sudah bayar lunas, tapi sesampainya di sini justru ditelantarkan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi,” jelas Lufthi.

Polisi sempat berupaya melakukan mediasi antara korban dan tersangka.

Namun, karena tidak menemukan jalan keluar, polisi langsung melakukan penahanan terhadap KA.

Dalam pemeriksaan penyidik, KA mengakui bahwa seluruh uang puluhan juta rupiah tersebut telah habis ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga:  Polemik Lahan Kerangan: Legitimasi Surat Adat 1990 Dipertanyakan, Pelapor Tantang Uji Bukti Fisik di Bareskrim

Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan rombongan wisatawan asing ini tidak kehilangan momen liburan mereka.

Dengan bantuan aparat kepolisian dan otoritas setempat, para turis akhirnya dapat berlayar ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti.

Polisi kini mengimbau wisatawan untuk selalu memverifikasi kredibilitas agen perjalanan melalui platform atau asosiasi resmi guna mencegah kasus serupa berulang di Labuan Bajo.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Paradise Bar Genap 22 Tahun, Maksimus Magur: Kami Hadirkan Ipang Lazuardi untuk Pengalaman Berbeda
Di Meja Kekuasaan Tidak Ada Cinta

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:33

Raibkan Rp85 Juta Milik Turis, Pemilik Biro Perjalanan Labuan Bajo Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:31

Paradise Bar Genap 22 Tahun, Maksimus Magur: Kami Hadirkan Ipang Lazuardi untuk Pengalaman Berbeda

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:59

Di Meja Kekuasaan Tidak Ada Cinta

Berita Terbaru