LABUAN BAJO — Ratusan perempuan petani hutan di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, untuk pertama kalinya mengantongi hak pengelolaan hutan secara legal seluas 648,65 hektare dari pemerintah pusat.
Hak tersebut tertuang dalam enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan dan diteken bertepatan pada Hari Kartini, 21 April 2026 lalu. Penerbitan SK ini menjadi catatan sejarah.
Sejak fase akselerasi Perhutanan Sosial dimulai secara nasional pada 2014, ini adalah kali pertama SK diterbitkan khusus untuk kelompok perempuan di NTT.
Keenam Kelompok Tani Hutan (KTH) Perempuan itu tersebar di Kabupaten Sikka, Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.

Total penerima manfaat dari kebijakan ini berjumlah 335 orang, yang didominasi oleh 310 anggota perempuan.
Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Monica Tanuhandaru, menyebut penerbitan SK ini sebagai pengakuan resmi dari negara.
“Ini peristiwa historis yang luar biasa, kado Hari Kartini yang jelas-jelas menunjukkan pengakuan resmi pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para perempuan ini dalam menjaga hutan,” kata Monica dalam keterangan resminya, Selasa 5 April 2026.
Penerbitan SK tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas sektor yang melibatkan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, serta Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani.
Kesepakatan untuk mempercepat alokasi hutan bagi perempuan itu mulai dirintis sejak Oktober 2025 lalu.
“Apresiasi kami untuk kedua pemimpin perempuan ini yang cepat tanggap dan kerja keras untuk memastikan percepatan proses pengajuan dan persetujuan SK PS untuk perempuan NTT,” tambah Monica.
Di tingkat akar rumput, turunnya SK Perhutanan Sosial memberikan kelegaan dan kepastian hukum bagi para petani desa.
Koordinator YBLL Kabupaten Sikka, Yuyun Darti Baetal, mengatakan status legal ini menghapus ketakutan warga saat masuk ke kawasan hutan.
“Selama ini masih ada kekhawatiran bahwa mereka akan dicap negatif sebagai perambah hutan. Terbitnya SK ini memberi perlindungan hukum bagi mereka,” jelas Yuyun.
Melalui skema Perhutanan Sosial, masyarakat kini diizinkan membangun ekonomi desa melalui pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), seperti madu, rotan, dan kopi.
Yuyun menambahkan, para perempuan kini semakin bersemangat karena legalitas tersebut membuka peluang ekonomi dan kesejahteraan yang lebih besar di tingkat desa.
Dalam prosesnya, pengajuan izin kelola hutan ini didampingi langsung oleh YBLL, mulai dari penyusunan rencana kerja hingga verifikasi lapangan.
“Kami juga memfasilitasi tim verifikasi lapangan Kemenhut untuk pengecekan lapangan dengan melibatkan seluruh koordinator dan fasilitator desa kami,” ujar Kepala Program YBLL, Nurul Firmansyah.
Untuk merayakan pencapaian ini, Kementerian PPPA, Kementerian Kehutanan, dan YBLL akan menggelar acara bertajuk “Terbitnya Harapan” pada 7-9 Mei 2026 di Labuan Bajo.
Acara tersebut akan mempertemukan perwakilan enam KTH Perempuan dengan Wamen PPPA dan Dirjen Perhutanan Sosial guna merumuskan metode replikasi program ini ke daerah lain.
Selain diskusi, acara ini juga akan menampilkan hasil panen pangan lokal dari Kebun Pangan Perempuan yang diinisiasi di 10 titik di Flores dan Timor.
“Kita berharap perayaan ini akan memperkuat upaya kita untuk mereplikasi model Perhutanan Sosial untuk kelompok perempuan di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” pungkas Nurul.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update








