LABUAN BAJO — Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo.
Keluarga menilai tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk menunda pembatalan sertifikat pihak yang kalah, karena putusan kasasi MA pada 8 Oktober 2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Florianus Surion Adu, perwakilan keluarga ahli waris sekaligus masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, menegaskan seluruh tahapan hukum telah usai dan telah memberikan kepastian hak kepemilikan.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan lain. Kami meminta Kepala BPN Manggarai Barat membatalkan sertifikat bermasalah dan memproses hak pemenang,” tegas Florianus, Jumat (05/06/2026).
Pihak ahli waris meminta pembatalan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput yang terbit pada 2017.
Mereka juga memohon pembatalan dua Gambar Ukur (GU) dan peta bidang atas nama Karolus H. Sikone serta Elisabet Eni H.
Florianus mengatakan permohonan resmi telah diajukan sejak 9 Februari 2026, namun BPN Manggarai Barat belum mengambil tindakan konkret dengan memunculkan berbagai dalih administratif.
Syarat awal berupa berita acara eksekusi telah diubah menjadi surat keterangan penguasaan fisik—berdasarkan audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT—namun proses tetap mandek akibat adanya sanggahan dari pihak yang kalah.
“Kalau setiap sanggahan dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan inkrah, lalu sampai kapan putusan Mahkamah Agung bisa dijalankan?” ujar Florianus.
Ia menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang membuat BPN Manggarai Barat segan untuk menjalankan putusan, termasuk kekhawatiran terhadap sejumlah fungsionaris adat setempat.
Selain itu, Florianus memperingatkan bahwa lambannya birokrasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi asing dan domestik, serta mengorbankan ribuan potensi lapangan kerja di Labuan Bajo.
Suwandi Ibrahim, anak kandung almarhum Ibrahim Hanta, menuturkan keluarganya telah berjuang lebih dari 10 tahun untuk mendapatkan keadilan ini.
Ia mengingatkan bahwa Kepala BPN Manggarai Barat sebelumnya telah berjanji akan langsung menerbitkan SHM seluas 11 hektare jika putusan MA sudah inkrah.
Merasa dipermainkan, Suwandi yang juga mantan anggota TNI ini berencana membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
“Saya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Jampidum Kejaksaan Agung di Jakarta. Seluruh keluarga besar juga akan kembali melakukan aksi besar-besaran di kantor BPN,” tegas Suwandi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut ketika dikonfirmasi mengenai progres permohonan ahli waris.
“Saya lagi di luar kota. Maaf saya tidak berkenan saudaraku,” jawab Danial singkat pada Jumat (05/06/2026).





