BPN Manggarai Barat Dituding Abaikan Putusan Mahkamah Agung Soal Lahan 11 Hektare

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Florianus Surion Adu atau Fery Adu. (Foto/Fons Abun)

Florianus Surion Adu atau Fery Adu. (Foto/Fons Abun)

LABUAN BAJO Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo.

Keluarga menilai tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk menunda pembatalan sertifikat pihak yang kalah, karena putusan kasasi MA pada 8 Oktober 2025 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Florianus Surion Adu, perwakilan keluarga ahli waris sekaligus masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, menegaskan seluruh tahapan hukum telah usai dan telah memberikan kepastian hak kepemilikan.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan lain. Kami meminta Kepala BPN Manggarai Barat membatalkan sertifikat bermasalah dan memproses hak pemenang,” tegas Florianus, Jumat (05/06/2026).

Baca Juga:  Tak Sengaja Melintas, KDM Beri ‘Hadiah’ untuk Penjual Bensin Botolan di Labuan Bajo

Pihak ahli waris meminta pembatalan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput yang terbit pada 2017.

Mereka juga memohon pembatalan dua Gambar Ukur (GU) dan peta bidang atas nama Karolus H. Sikone serta Elisabet Eni H.

Florianus mengatakan permohonan resmi telah diajukan sejak 9 Februari 2026, namun BPN Manggarai Barat belum mengambil tindakan konkret dengan memunculkan berbagai dalih administratif.

Syarat awal berupa berita acara eksekusi telah diubah menjadi surat keterangan penguasaan fisik—berdasarkan audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT—namun proses tetap mandek akibat adanya sanggahan dari pihak yang kalah.

Baca Juga:  Wisatawan Jerman Nyaris Jadi Korban Penipuan Agen di Labuan Bajo

“Kalau setiap sanggahan dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan inkrah, lalu sampai kapan putusan Mahkamah Agung bisa dijalankan?” ujar Florianus.

Ia menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang membuat BPN Manggarai Barat segan untuk menjalankan putusan, termasuk kekhawatiran terhadap sejumlah fungsionaris adat setempat.

Selain itu, Florianus memperingatkan bahwa lambannya birokrasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi asing dan domestik, serta mengorbankan ribuan potensi lapangan kerja di Labuan Bajo.

Suwandi Ibrahim, anak kandung almarhum Ibrahim Hanta, menuturkan keluarganya telah berjuang lebih dari 10 tahun untuk mendapatkan keadilan ini.

Ia mengingatkan bahwa Kepala BPN Manggarai Barat sebelumnya telah berjanji akan langsung menerbitkan SHM seluas 11 hektare jika putusan MA sudah inkrah.

Baca Juga:  Gandeng Damkar Mabar, 60 Karyawan Meruorah dan Plaza Marina Ikuti Pelatihan Fire Drill

Merasa dipermainkan, Suwandi yang juga mantan anggota TNI ini berencana membawa masalah ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.

“Saya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Jampidum Kejaksaan Agung di Jakarta. Seluruh keluarga besar juga akan kembali melakukan aksi besar-besaran di kantor BPN,” tegas Suwandi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut ketika dikonfirmasi mengenai progres permohonan ahli waris.

“Saya lagi di luar kota. Maaf saya tidak berkenan saudaraku,” jawab Danial singkat pada Jumat  (05/06/2026).

Berita Terkait

10 Hari Tertahan, Jenazah Pasutri Austria Diterbangkan ke Bali
Dicari DPRD Soal ‘Bobroknya’ Wisata Mabar, Kadispar Ternyata Sedang Diperiksa Polisi
Kadis Absen Saat Rapat, Anggota DPRD Mabar Semprot Dinas Pariwisata
Film ‘Pesta Babi’ Tuai Perdebatan, Tokoh Adat Labuan Bajo Ingatkan Bahaya Provokasi di Media Sosial
Maju Pilkades Riung, Retno Nari: “Saya Bawa Niat Tulus, Bukan Janji Manis”
Bupati Manggarai Polisikan Pengamat Hukum Buntut Tudingan Aliran Dana ke Istri
Rawat Toleransi di NTT, Senator Stevi Harman Salurkan Kurban dari Manggarai hingga Lembata
Masjid di Labuan Bajo Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Edi Endi Puji Kepedulian Pusat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:31

BPN Manggarai Barat Dituding Abaikan Putusan Mahkamah Agung Soal Lahan 11 Hektare

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:14

Dicari DPRD Soal ‘Bobroknya’ Wisata Mabar, Kadispar Ternyata Sedang Diperiksa Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:06

Kadis Absen Saat Rapat, Anggota DPRD Mabar Semprot Dinas Pariwisata

Senin, 1 Juni 2026 - 14:10

Film ‘Pesta Babi’ Tuai Perdebatan, Tokoh Adat Labuan Bajo Ingatkan Bahaya Provokasi di Media Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:05

Maju Pilkades Riung, Retno Nari: “Saya Bawa Niat Tulus, Bukan Janji Manis”

Berita Terbaru

Kuasa Hukum IB, Aldri didampingi oleh rekan sejawatnya, Silvianus Hardu dan Sirilus Ladur.

Hukum & Kriminal

Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:35