LABUAN BAJO – Sebuah unggahan di grup Facebook “Jurnal Mabar” oleh akun bernama Mom’s Diva mendadak viral dan memicu gelombang diskusi hangat di kalangan warganet Manggarai Barat, NTT.
Unggahan tertanggal 6 Januari 2026 tersebut merefleksikan kepedihan seorang mantan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang merasa terpinggirkan saat rekan-rekan sejawatnya merayakan penerimaan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“13 tahun saya berdedikasi kepada Kab. Manggarai Barat… tepatnya tahun 2022 pemda Mabar memberhentikan kami dengan tidak dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan,” tulis akun tersebut.
Penulis unggahan itu mengungkapkan ironi yang ia rasakan: melihat keramaian antusiasme pengangkatan PPPK dari jauh, sementara dirinya kini hanya menjadi penonton atas kebijakan yang pernah memutus masa depannya.
Sorotan Tajam Warganet: Politik Identitas dan “Orang Dalam”
Unggahan Mom’s Diva tersebut memicu beragam reaksi sinis dari warganet yang menyoroti transparansi proses rekrutmen birokrasi di daerah.
Akun Atent Ferdinand, misalnya, menuliskan kegelisahannya mengenai adanya peserta yang lolos PPPK tanpa rekam jejak pengabdian di instansi pemerintah.
Kritik lebih tajam datang dari akun Hanz Jhon, yang menyebut dunia kerja di pemerintahan daerah sangat dipengaruhi oleh patronase politik.
“Harus punya beking orang dalam agar jabatanmu bisa bertahan,” tulisnya.
Ia bahkan menyebut adanya praktik politik identitas di mana jabatan diberikan sebagai timbal balik atas dukungan politik.
Senada dengan itu, akun I’in Sinar mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah.
“Yang anehnya lagi, ada TKD diberhentikan, tapi muncul lagi orang baru yang berdalih SK Dinas,” ungkapnya.
Penelusuran Fakta: Dari Penyuluh KB Menjadi Petani Serabutan
Hasil penelusuran bajoupdate.com mengonfirmasi bahwa sosok di balik akun Mom’s Diva adalah Agustinus Kani, warga Kampung Ulas, Desa Gurung, Kecamatan Welak.
Agustinus adalah ayah dua anak yang telah mengabdi sebagai penyuluh Keluarga Berencana (KB) di bawah naungan BKKBN sejak tahun 2010.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Agustinus membeberkan perjalanan panjangnya.
Ia mulai bekerja di penghujung masa jabatan Bupati Fidelis Pranda, bertahan melewati dua periode kepemimpinan Bupati Agustinus Ch. Dula, hingga akhirnya “dirumahkan” pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Bupati Edistasius Endi.
“Mulai kerja dulu 2011 sampai tahun 2022 hingga pemerintahan Bupati Edistasius Endi merumahkan TKD pada saat itu,” ujar Agustinus kepada media ini.
Kekecewaan Agustinus memuncak ketika ia mengetahui bahwa syarat pendaftaran PPPK Tahap 1 mewajibkan SK yang masih aktif.
Karena ia telah diberhentikan pada 2022, ia kehilangan kesempatan untuk mendaftar. Kini, untuk menyambung hidup, Agustinus harus kembali ke tanah sebagai petani serabutan dan sesekali menarik ojek di kampungnya.
“Dulu waktu TKD sangat menjanjikan lalu lupa bertani. Begitu diberhentikan oleh pemerintah, sehingga begitu pulang kampung semuanya terlambat,” tuturnya dengan nada getir.
Persoalan Database yang Tidak Sinkron
Salah satu poin krusial yang diungkapkan Agustinus adalah ketidaksinkronan data kepegawaian.
Meski ia mengaku telah tiga kali melakukan pengisian database nasional (BKKBN) pada tahun 2012, 2015, dan 2018, namanya tidak muncul dalam daftar penerima SK PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Menurut informasi yang ia terima dari rekan-rekannya, data yang digunakan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu kali ini adalah database tahun 2022.
“Ternyata database yang dikeluarkan untuk mengikuti PPPK Paruh Waktu kemarin itu database pada tahun 2022, sehingga kami punya nama tidak muncul sudah,” jelas Agustinus.
Ia menyayangkan sikap Pemerintah Daerah maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang seolah mengabaikan data lama para tenaga kontrak yang telah mengabdi belasan tahun sebelum kebijakan pemutusan hubungan kerja pada 2022 dilakukan.
Anggaran Terjepit dan Gaji Tak Manusiawi
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meresmikan pengangkatan 1.308 PPPK Paruh Waktu pada Jumat (06/02/2026). Dalam acara penyerahan SK di Aula Setda Mabar, Bupati Edistasius Endi secara terbuka mengakui keterbatasan finansial daerah dalam membiayai tenaga non-ASN ini.
“Dalam kondisi keuangan yang sangat terbatas, walaupun dengan berat hati karena kalau dihitung nominalnya kategori sangat tidak manusiawi,” tegas Bupati Edistasius Endi dalam arahannya.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi ini menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah jalan tengah untuk mempertahankan status kepegawaian para tenaga honorer, meski kesejahteraan mereka belum dapat terjamin sepenuhnya.
Sebagai kompensasi, khusus bagi tenaga pendidik, Bupati menginstruksikan agar honor dari Dana BOS dan komite tetap diberikan.
Selain persoalan administrasi, Bupati juga menekankan kewajiban baru bagi 1.308 PPPK ini, yakni menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan Labuan Bajo dari sampah dan aktif dalam gerakan menanam pohon.
“Ingat bahwa perubahan itu sebuah kata kerja. Supaya terwujud, yang sangat prinsip adalah bagaimana merubah mindset,” pungkas Edi Endi.
Bagi Agustinus Kani dan ratusan eks TKD lainnya yang bernasib sama, “perubahan mindset” yang diminta pemerintah terasa jauh dari kenyataan pahit yang mereka hadapi di lapangan.
Di saat 1.308 orang merayakan status baru mereka, Agustinus tetap di ladang, menatap kejauhan kota Labuan Bajo dengan sisa-sisa penyesalan atas pengabdian 13 tahun yang berakhir di ujung kebijakan otonomi daerah.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi







