Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mabar menetapkan seorang wanita berinisial EH sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan EH dan hanya mengenakan sanksi wajib lapor. (GAMBAR—Ilustrasi)

Polres Mabar menetapkan seorang wanita berinisial EH sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan EH dan hanya mengenakan sanksi wajib lapor. (GAMBAR—Ilustrasi)

LABUAN BAJO — Konflik utang piutang antara pensiunan guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berujung pada aksi saling lapor belum lama ini. Sengketa perdata ini kini bermuara pada dua ranah pidana.

Emiliana Helni (EH), pensiunan guru, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Sementara lawannya, Ivon Burhan (IB), seorang ASN aktif, berstatus terperiksa dalam kasus dugaan penipuan.

Buntut Postingan di Medsos

EH dilaporkan oleh IB atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini bermula dari unggahan EH di media sosial Facebook saat menagih utang IB.

Polisi menetapkan EH sebagai tersangka tanpa penahanan fisik. Ia hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, demikian bunyi siaran pers Polres Mabar.

Kuasa hukum EH, Heriberto Apriliano Iruk, menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan dan tengah mempertimbangkan langkah praperadilan.

“Pada intinya kami menghargai setiap tahapan yang dijalankan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini. Semuanya kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyatakan klien saya ditahan atau tidak,” ujar Heriberto dihubungi Bajoupdate, Kamis (8/10/2026).

“Untuk langkah praperadilan, kami akan diskusikan lebih lanjut,” tambahnya.

Naik ke Tahap Penyidikan

Baca Juga:  Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Di luar kasus ITE, fokus tim kuasa hukum EH kini beralih pada laporan dugaan penipuan senilai Rp42 juta yang menjerat IB.

Setelah sembilan bulan bergulir, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 September 2026.

Heriberto menegaskan, naiknya status perkara ini memperjelas adanya unsur pidana pada pihak IB dengan ancaman penahanan badan.

“SPDP yang kami terima tanggal 28 September 2026 mempertegas status perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, calon tersangka sudah ada. Pasal penipuan yang disangkakan membawa ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tegas Heriberto, sebagaimana dikutip wartarakyatntt.com.

Kasus ini bermula saat IB dituding meminjam uang dengan menjaminkan butik dan kafe kopi. EH mengklaim, butik tersebut ternyata aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Karena merasa ditipu, EH menolak penyelesaian lewat jalur keadilan restoratif (restorative justice) dan menuntut proses hukum dilanjutkan.

“Saya menolak jalur Restorative Justice. Waktu sembilan bulan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan iktikad baik, tetapi tidak dimanfaatkan,” ungkap EH.

“Kerugian materiil saya harus dikembalikan, dan proses pidana atas perbuatannya harus terus berjalan sampai tuntas,” katanya menegaskan.

Baca Juga:  Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Sempat Minta Direkam Sebelum Jatuh

Bantahan dan Klaim Bukti

Sebelumnya, pada Kamis 11 Juni 2026 lalu, kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, membantah keras seluruh tuduhan penipuan tersebut. Aldri menyebut IB telah mencicil utang berulang kali. Ia menilai tuduhan penipuan menjadi gugur secara logika hukum.

“Kalau orang sudah menyicil, di mana dia menipu? Peminjaman ini sudah terjadi lima atau enam kali sejak Januari 2024, ditambah empat kali di bulan Maret,” ujar Aldri.

“Logikanya nol jika orang menipu, lalu datang pinjam lagi, dan orang yang sama memberikan pinjaman. Tidak mungkin,” imbuhnya.

Ia juga menepis klaim adanya penyerahan uang tunai Rp37 juta di sebuah vila milik EH di Labuan Bajo. Seluruh transaksi kliennya dilakukan melalui jalur perbankan.

“Tidak ada uang penyerahan pada saat buat kuitansi di vila sebesar Rp37 juta. Semua uang yang dipinjam klien saya lewat transfer, tidak ada uang cash satu pun. Ini cacat hukum dan bisa disebut memalsukan,” tegas Aldri.

Dalam keterangan Aldri saat itu, turut membantah isu bahwa kliennya menjadikan butik milik pemerintah daerah sebagai jaminan utang.

“Bohong itu. Kalau mereka menuduh ada butik, silakan buktikan. Ini murni urusan pribadi, soal pinjam-meminjam tanpa jaminan dan tanpa perjanjian pembagian modal usaha,” katanya.

Baca Juga:  Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Cabuli Dua Bocah

Tim hukum IB mengaku telah menyerahkan seluruh bukti transfer kepada penyidik. Mereka mengklaim nilai pengembalian dana dari kliennya justru sudah melebihi nominal pokok pinjaman.

Merespons keterangan tiga saksi yang dihadirkan EH di kepolisian, Aldri memberikan peringatan keras. Ia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang merangkai fakta palsu di hadapan hukum.

“Saya pesan, ini sinyal. Semua keterangan palsu ada konsekuensi hukumnya. Baca baik-baik Pasal 242 KUHP yang baru,” ancamnya.

Selain itu, Aldri menyoroti tindakan EH yang memviralkan kliennya. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan penagihan utang dengan cara mempermalukan orang di media sosial.

Tindakan semacam itu justru berpotensi kuat melanggar Pasal 27A dan 27B UU ITE.
Pihak IB menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum ke depan, termasuk menguji sengketa ini ke pengadilan perdata.

“Silakan menuju perdata, kami menunggu itu. Karena di situlah kita akan membongkar semua bentuk penipuan yang dilakukan selama ini,” tantang Aldri pada Juni lalu.

“Tujuan saya supaya publik tahu, yang menipu itu sebenarnya siapa,” pungkasnya.

Penulis : Tim Bajoupdate

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar
LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru