LABUAN BAJO — Kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Syarief oleh dua oknum prajurit TNI AD berseragam lengkap di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berbuntut panjang. Pihak kuasa hukum korban mendesak transparansi proses hukum dari Subdenpom Ende dan bersiap melayangkan surat ke Panglima TNI hingga DPR RI.
Peristiwa kekerasan yang viral di media sosial itu terjadi di sebuah lahan di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, pada Selasa (8/9/2026) lalu. Selain oknum TNI, terdapat sejumlah warga sipil yang diduga ikut melakukan pengrusakan.
Kuasa Hukum korban, Aldi Dalton Ndolu, menegaskan pihaknya terus mengawal kasus ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Aldi merinci sejumlah langkah hukum dan fakta di lapangan untuk meluruskan narasi yang beredar.
Bantah Korban Menghunuskan Parang
Aldi menepis keras isu yang menyebutkan bahwa kliennya sempat menghunuskan parang saat berhadapan dengan oknum TNI. Ia menegaskan, saat kejadian, Syarief baru saja pulang memancing dan sedang beristirahat.
“Tidak ada (bawa parang). Klien saya baru pulang mancing. Jadi sebelah tangannya itu pegang rokok, sebelah tangannya pegang HP untuk memvideo. Justru dari pihak sebelah (pelaku) yang masuk sudah membawa parang dan kayu, itu terekam jelas di video,” tegas Aldi di Labuan Bajo , Kamis (1/10/2026).
Aldi menjelaskan, insiden bermula ketika korban mendengar suara pagar kebunnya dirusak. Saat korban keluar, ia melihat oknum TNI bersama sejumlah warga sipil merusak pagar dan tanaman di lahan tersebut. Lantaran merasa dirugikan, korban berinisiatif merekam kejadian itu dengan ponselnya, namun justru berujung pada pemukulan.
Desak Transparansi Subdenpom Ende
Pasca-kejadian, korban yang sempat dirawat selama dua hari satu malam di RSU Siloam Labuan Bajo langsung melaporkan dua oknum TNI tersebut ke Pom Kupang, dengan proses pengambilan keterangan dilakukan di Subdenpom Ende. Namun, Aldi mengeluhkan minimnya informasi perkembangan kasus.
“Kami harapkan transparansi. Sampai dengan saat ini kami belum tahu perkembangan terakhir sejak klien kami selesai memberikan keterangan. Harusnya sudah ada berita buat kami, apakah sudah ambil keterangan terlapor atau apakah mereka sudah ditahan? Anak dan istri korban sampai detik ini masih trauma,” beber Aldi.
Aldi juga menyayangkan penggunaan seragam dinas TNI saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi. “Seragam ini bukan tujuannya dipakai untuk menakut-nakuti orang atau menganiaya. Ini pakaian negara, dibayar oleh masyarakat. Ini tidak elok dan instansi terkait harus bertindak tegas,” imbuhnya.
Siapkan Surat ke Panglima TNI hingga Laporan ITE
Merasa penanganan kasus berjalan lambat, pihak kuasa hukum telah menyiapkan langkah eskalasi. Aldi menyatakan pihaknya akan menyurati sejumlah lembaga tinggi negara untuk meminta atensi.
“Malam ini kami siapkan suratnya. Besok kami layangkan ke DPR RI (komisi terkait), LPSK, Panglima TNI, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial (KY). Karena masih ada lembaga-lembaga di atas untuk mengawasi penanganan di bawah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Aldi juga berencana membuka laporan polisi baru terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pemalsuan dokumen. Laporan ITE ini menyasar keluarga dari oknum TNI yang dinilai melontarkan provokasi di media sosial Facebook.
“Ada keluarga dari pelaku yang di FB membuat bahasa provokasi yang tidak paham sama sekali (duduk perkaranya). Kami sudah screenshot postingan-postingannya, dan kami akan buat laporan baru,” kata Aldi.
Warga Sipil Diproses di Polda NTT
Selain dua oknum TNI, kuasa hukum korban juga telah melaporkan empat orang warga sipil berinisial JA, S, M, dan S ke Polda NTT atas dugaan pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama.
“Laporan di Polda NTT sudah diterima dan sekarang berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Saksi kami melihat langsung mereka bersama-sama melakukan pengrusakan pagar dan tanaman pisang. Saat ini kami menunggu disposisi ke Subdit mana untuk proses pemanggilan para terlapor,” pungkas Aldi.
Duduk Perkara dan Respons Kodim
Untuk diketahui, video penganiayaan terhadap Syarief sebelumnya viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat dua oknum TNI berseragam loreng menganiaya korban hingga tak berdaya di depan istri dan anaknya. Adik korban, Safrudin, menyebut kejadian itu berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA.
Terkait insiden arogan ini, Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung sebelumnya telah memastikan bahwa kedua oknum prajurit tersebut akan diproses hukum sesuai mekanisme internal TNI.
Menurut Budiman, insiden pemukulan itu dipicu oleh sengketa lahan, di mana kedua prajurit tersebut bermaksud membela orang tuanya. Namun, tindakan itu menjadi pelanggaran berat karena dilakukan dengan menggunakan seragam dinas TNI dan main hakim sendiri.
“Kami mengambilkan keterangan, mengumpulkan para saksi, dan lain sebagainya. Konteksnya mereka membela orang tuanya, namun terjadilah seorang anak berseragam TNI memukul warga. TNI ini lahir dari rakyat, mengayomi rakyat. Setiap tindakan prajurit memiliki konsekuensi dan akan diproses hukum sesuai ketentuan di internal TNI,” jelas Letkol Budiman dalam konferensi pers pada Rabu (9/9/2026) lalu.
Penulis : Tim Bajoupdate
Editor : Fons Abun






