Perjalanan Kasus Kades Golo Bilas: Kena OTT, Jadi Tersangka Tipikor, Lalu Bebas

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang menjerat Kepala Desa Golo Bilas berinisial AR (35). FOTO — Saat pihak Polres Manggarai Barat mendatangi Inspektorat setempat belum lama ini.

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang menjerat Kepala Desa Golo Bilas berinisial AR (35). FOTO — Saat pihak Polres Manggarai Barat mendatangi Inspektorat setempat belum lama ini.

LABUAN BAJO — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang menjerat Kepala Desa Golo Bilas berinisial AR (35).

Kasus dugaan korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan 2023 lalu itu kini tak lagi berstatus pidana.

Polisi memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.

Keputusan itu diiringi dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka yang melekat pada AR selama kurang lebih tiga tahun akhirnya dicabut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyebut keputusan ini diambil setelah penyidik melalui serangkaian evaluasi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara khusus dengan berbagai pihak, akhirnya kasus ini disepakati untuk dilimpahkan ke Inspektorat,” kata Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Berawal dari OTT 2023

Perkara ini bermula saat Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manggarai Barat melancarkan OTT pada Selasa, 4 Juli 2023 sore.

Penangkapan dilakukan tepat di dalam Ruang Kerja Kepala Desa Golo Bilas. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AR dengan sejumlah barang bukti awal.

Baca Juga:  "Terlambat Satu Menit Siap Viral": Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah 'Momang'

Petugas menyita uang tunai senilai Rp3,5 juta, tumpukan dokumen pertanahan, satu unit laptop, dan telepon genggam.
AR diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta uang administrasi secara tidak sah.

Uang pelicin itu dipungut untuk penerbitan dan penandatanganan surat jual beli tanah milik warga. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Berbekal bukti permulaan, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka pada 26 Juli 2023. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski menyandang status tersangka korupsi, polisi saat itu memutuskan tidak menahan AR di balik jeruji besi.

“Polisi tidak melakukan penahanan fisik atas pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, namun memberlakukan kewajiban wajib lapor tiga kali seminggu,” ungkap Lufthi.

Selama masa penyidikan bergulir, kepolisian mengklaim telah meminta keterangan dari 30 orang saksi, termasuk para korban dan pelapor.

Mandek di Kejaksaan, Berujung SP3

Dinamika hukum kasus pungli ini berjalan cukup panjang dan berliku. Proses pra-penuntutan kerap menemui jalan buntu.

Baca Juga:  Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat

Sejak dilimpahkan perdana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada September 2023, berkas perkara AR tercatat bolak-balik antara penyidik dan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas (P-19) hingga empat kali dengan alasan penyidik harus memenuhi petunjuk formal maupun material.

Arah penyelesaian perkara baru berubah haluan saat Polres dan Kejari Manggarai Barat menggelar koordinasi intensif pada 20 April 2026.

Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa perbuatan AR tidak cukup kuat ditarik ke ranah korupsi. Tindakannya dianggap lebih terindikasi memenuhi kriteria kesalahan administratif semata.

Kesimpulan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri. Aturan itu mengatur tentang koordinasi APIP dan penegak hukum dalam menangani aduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian menggelar Gelar Perkara Khusus pada 23 Agustus 2026. Forum ini melibatkan jajaran Kortastipikor Polri, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT, dan ahli hukum pidana.

“Berdasarkan hasil pendalaman materi dan dinamika hukum dalam gelar perkara khusus, disepakati bahwa perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti untuk diproses ke ranah pidana korupsi,” papar Lufthi.

Baca Juga:  Buntut Tewasnya Turis China di Pulau Kelor Labuan Bajo, Polisi Periksa 14 Orang

Pencabutan Status Tersangka

Sesuai rekomendasi forum gelar perkara khusus dan hasil koordinasi dengan APIP, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat resmi menerbitkan SP3 pada 1 Oktober 2026.

Penerbitan surat perintah tersebut secara otomatis memulihkan kembali status hukum AR sebagai warga negara bebas.

Satu minggu berselang, tepatnya pada 8 Oktober 2026, berkas perkara dan resume penyidikan diserahkan sepenuhnya ke Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.

Instansi pengawas internal tersebut akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif tata kelola pemerintahan.

“Status tersangka saudara AR resmi dicabut seiring penerbitan SP3. Namun sesuai ketentuan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum, perkara ini dapat dibuka kembali,” tegas Lufthi.

Ia mengklaim langkah penghentian penyidikan ini sebagai wujud kepastian hukum, transparansi, dan implementasi keadilan restoratif.

“Penyidik telah bekerja secara profesional dengan menjunjung kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan MoU antar-lembaga negara yang berlaku,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Seluruh naskah di atas disusun berdasarkan informasi dan kutipan yang berasal langsung dari Siaran Pers resmi Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat yang diterima redaksi.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajoupdate

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:24

Perjalanan Kasus Kades Golo Bilas: Kena OTT, Jadi Tersangka Tipikor, Lalu Bebas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Berita Terbaru