LABUAN BAJO — Pelarian MR alias Cako (31), buronan kasus penipuan lintas provinsi yang menjuluki dirinya “King Rafly” di media sosial, berakhir di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu dibekuk polisi usai membawa kabur iPhone 17 Pro Max seharga Rp 22,5 juta dengan modus jaminan ponsel bodong.
Tersangka diringkus Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di sebuah rumah indekos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Rabu (21/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan penangkapan buronan yang dikenal licin tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Lufthi mengungkapkan, aksi kejahatan tersangka terjadi di area Hotel Loccal Collection Labuan Bajo pada Selasa (20/10) malam. Saat itu, tersangka menyepakati transaksi Cash on Delivery (COD) satu unit iPhone 17 Pro Max dengan korban.
Begitu kotak dan ponsel diserahkan, tersangka berdalih ingin memperlihatkannya kepada sang istri di kamar hotel.
Sebagai jaminan sementara, ia menitipkan sebuah ponsel Oppo A6c kepada korban.
“Pelaku berpura-pura hendak membeli ponsel, lalu membawa barang tersebut ke kamar hotel dengan alasan ingin memperlihatkannya kepada sang istri. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat meninggalkan ponsel lain sebagai jaminan. Namun bukannya pergi ke kamar, pelaku justru langsung menuju lift untuk turun ke lantai satu dan melarikan diri,” ungkap Lufthi.
Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat. Polisi yang melacak jejak tersangka mengendus keberadaannya saat hendak menukar kunci motor sewaan di Desa Batu Cermin.
Petugas yang melihat tersangka sedang memantau situasi dari balkon lantai dua langsung mengepung lokasi dan mendobrak pintu kamar persembunyiannya.
“Tim di lapangan bergerak cepat setelah memetakan modus dan pergerakan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terukur di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan mendalam,” jelas Lufthi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit iPhone 17 Pro Max putih beserta kotaknya, satu unit Oppo A6c, KTP atas nama Muh Rafli, dan tiga kartu ATM.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, MR merupakan residivis curanmor tahun 2014 sekaligus buronan (DPO) Polda Sulsel. Di media sosial, ia kerap memakai nama “King Rafly” dan gemar pamer gaya hidup mewah di kelab malam untuk menjerat korban.
“Terduga pelaku ini cukup licin dan kerap berpindah daerah untuk meloloskan diri dari kejaran petugas. Modus yang digunakan selalu memanfaatkan kelengahan korban melalui gaya bahasa dan penampilan yang meyakinkan,” beber Lufthi.
Catatan kepolisian menunjukkan, tersangka tercatat buron atas kasus penipuan UU ITE di Polres Luwu Utara, dua laporan kasus di Polrestabes Makassar, hingga dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,2 miliar di Kota Makassar.
“Kami sedang berkoordinasi lintas wilayah dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel untuk penanganan perkara yang saling terhubung,” imbuh Lufthi.
Atas aksinya di Labuan Bajo, MR kini dijebloskan ke Rutan Polres Manggarai Barat dan dijerat Pasal 492 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“Sesuai pasal yang ada, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp 500 juta,” pungkas Lufthi.







