LABUAN BAJO — Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, memastikan EH telah resmi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan status ini diketahui berdasarkan surat resmi yang diterima pihak pelapor dari Polres Manggarai Barat (Mabar).
Aldri menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Sat Reskrim Polres Mabar bernomor SP2HP/440/IX/RES.1.24/2026/SAT RESKRIM. Surat tersebut tertanggal 25 September 2026.
“Baru-baru kami sudah mendapatkan SP2HP tentang penetapan tersangka EH pada tanggal 23 September. Jadwal pemanggilan sebagai tersangka terhadap terlapor itu sudah dilakukan pada hari Selasa kemarin,” kata Aldri kepada wartawan, Sabtu malam (3/10/2026) di Labuan Bajo.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan Ivon Burhan sejak April 2026 lalu. EH dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan regulasi terbaru, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Menyikapi perkembangan tersebut, Aldri mengapresiasi kinerja kepolisian. Ia berharap penyidik terus mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera naik ke meja hijau.
“Kalau sudah penetapan tersangka, harapan kami sebagai pelapor, proses hukumnya pihak kepolisian lebih giat, ya. Lebih giat untuk mendorong hal ini supaya bisa sampai pada persidangan,” tegas Aldri.
Terkait penetapan tersangka, media masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Polres Manggarai Barat. Sementara itu, Kuasa Hukum EH, Hipatios Wirawan, belum memberikan respons saat dihubungi untuk dimintai tanggapan pada Minggu (4/10) siang.
Catatan Redaksi : Ruang hak jawab dan tanggapan akan terus dibuka seiring dengan perkembangan kasus hukum ini.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate






