Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR — Ilustrasi

GAMBAR — Ilustrasi

LABUAN BAJO — Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, memastikan EH telah resmi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan status ini diketahui berdasarkan surat resmi yang diterima pihak pelapor dari Polres Manggarai Barat (Mabar).

Aldri menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Sat Reskrim Polres Mabar bernomor SP2HP/440/IX/RES.1.24/2026/SAT RESKRIM. Surat tersebut tertanggal 25 September 2026.

“Baru-baru kami sudah mendapatkan SP2HP tentang penetapan tersangka EH pada tanggal 23 September. Jadwal pemanggilan sebagai tersangka terhadap terlapor itu sudah dilakukan pada hari Selasa kemarin,” kata Aldri kepada wartawan, Sabtu malam (3/10/2026) di Labuan Bajo.

Baca Juga:  Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir

Kasus ini merupakan buntut dari laporan Ivon Burhan sejak April 2026 lalu. EH dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan regulasi terbaru, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Pengawasan Ala Kadarnya: Polisi Usut Kematian Pasutri China di Pulau Kelor

Selain itu, penyidik juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menyikapi perkembangan tersebut, Aldri mengapresiasi kinerja kepolisian. Ia berharap penyidik terus mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

“Kalau sudah penetapan tersangka, harapan kami sebagai pelapor, proses hukumnya pihak kepolisian lebih giat, ya. Lebih giat untuk mendorong hal ini supaya bisa sampai pada persidangan,” tegas Aldri.

Baca Juga:  Niat Hati Lapor Pengeroyokan, Karolina Malah Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Terkait penetapan tersangka, media masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Polres Manggarai Barat. Sementara itu, Kuasa Hukum EH, Hipatios Wirawan, belum memberikan respons saat dihubungi untuk dimintai tanggapan pada Minggu (4/10) siang.

Catatan Redaksi : Ruang hak jawab dan tanggapan akan terus dibuka seiring dengan perkembangan kasus hukum ini.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajoupdate

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar
LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar
Niat Hati Lapor Pengeroyokan, Karolina Malah Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Siapa Pelapor Dugaan Korupsi Rp 28 M KPU Manggarai Barat? Ini Kata Kejari
Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di KPU Manggarai Barat?

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Kamis, 17 September 2026 - 19:13

Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis

Rabu, 16 September 2026 - 08:45

Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 09:34

Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terbaru

GAMBAR — Ilustrasi

Hukum & Kriminal

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Minggu, 4 Okt 2026 - 11:55