LABUAN BAJO — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Sudirman (37) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, belum menemui titik terang. Sudah dua bulan berlalu sejak insiden pada 30 Juli 2026, polisi belum menetapkan tersangka.
Perwakilan keluarga korban, Idris, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus oleh Polsek Komodo. Keluarga mengklaim sudah mengantongi identitas dua terduga pelaku berinisial HM dan HS, lengkap dengan hasil visum serta kesaksian warga.
“Kami kecewa. Penyidik bilang kasus sulit digelar karena ada perbedaan keterangan soal siapa pemukul pertama. Korban bilang HM yang pertama, saksi bilang HS yang pertama. Alasan kedua karena pelaku tidak mengakui,” ujar Idris kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Perwakilan keluarga lainnya, Rahman, menilai alasan kepolisian tidak berdasar secara hukum. Ia menegaskan alat bukti yang diserahkan keluarga sudah sangat cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Ada saksi Nangga yang melihat langsung penganiayaan, saksi kedua di TKP, dan saksi ketiga Farida yang melihat salah satu terduga pelaku menenteng batu lalu-lalang. Ditambah keterangan korban dan visum, itu sudah lebih dari dua alat bukti,” tegas Rahman.
Keluarga juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam prosedur penyelidikan. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada korban maupun saksi.
“Olah TKP tanpa korban dan saksi, kami jadi bertanya-tanya. Kami minta polisi transparan. Kami mencium aroma main mata,” ungkap Idris.
Keluarga kini mendesak Kapolsek Komodo dan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan HM dan HS sebagai tersangka.
Mereka juga menuntut transparansi melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan meminta olah TKP ulang yang melibatkan korban.
Kasus ini bermula saat Sudirman dianiaya di perempatan Dusun 1, Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng. Korban yang sedang berjalan menjemput anaknya tiba-tiba dihadang dua orang tak dikenal. Pelaku menghantam kaki korban menggunakan batu dan menginjak perutnya hingga korban jatuh tak sadarkan diri.
Merespons tudingan keluarga, Kapolsek Komodo IPDA Adhar memberikan klarifikasi. Ia membantah pernyataan yang menyebut penyidik enggan melakukan gelar perkara hanya karena masalah urutan siapa yang memukul lebih dulu.
Adhar menegaskan penanganan perkara ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih berupaya mengumpulkan bukti tambahan.
“Masih kekurangan saksi-saksi dan keterangan antara saksi-saksi belum ditemukan persesuaian, sehingga membutuhkan saksi lain,” jelas Adhar, Senin pagi (5/10).
Penulis : Tim Bajoupdate
Editor : Fons Abun






