LABUAN BAJO — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Manggarai Barat 2024 senilai Rp 28 miliar. Yoanes membeberkan alasan mengapa kejaksaan membutuhkan waktu lama dan belum juga menetapkan tersangka.
Yoanes menjelaskan, penyidik harus sangat berhati-hati dan tidak bisa gegabah. Menurutnya, ada aturan hukum yang mensyaratkan kelengkapan alat bukti mutlak sebelum status tersangka disematkan kepada seseorang.
“Dapat kami sampaikan, terkait dengan ketentuan KUHAP yang baru itu kita tidak mudah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Yoanes saat acara coffee morning bersama wartawan di Labuan Bajo, Rabu (7/10/2026).
Pihak kejaksaan tidak ingin penanganan perkara ini gagal saat proses peradilan berjalan. Oleh karena itu, penyidik wajib mengantongi alat bukti yang kuat, keterangan saksi, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara secara resmi.
“Karena sekarang kita sangat hati-hati ketika menentukan seseorang sebagai tersangka. Kita harus terlebih dahulu memiliki alat bukti yang kuat. Dan itu juga kami tidak ingin gagal ketika kita menangani perkara di tengah jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yoanes mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut ada pada tahap proses penghitungan kerugian negara. Kewenangan tersebut secara penuh hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berada di Jakarta.
Antrean panjang di BPK, kata Yoanes, membuat proses ini memakan waktu. BPK harus melayani permintaan audit dari ratusan instansi penegak hukum di seluruh Indonesia.
“Sedangkan BPK itu ketika kita minta kerugian keuangan negara itu harus di Jakarta, dan dia harus meng-cover 350 kejaksaan di seluruh Indonesia. Belum lagi Polres, Kejaksaan Tinggi, Polda, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim,” beber Yoanes.
Untuk itu, Kajari meminta pengertian publik dan dukungan media agar masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan. Selain menunggu BPK, jaksa juga tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara serta meminta keterangan ahli pidana.
“Jadi kami butuh waktu panjang, butuh dasar yang kuat. Tentunya kami juga tidak ingin orang yang tidak bersalah kita ajukan sebagai orang yang bersalah. Kami tetap profesional dan terus menggali pihak-pihak yang bertanggung jawab,” janjinya.
Ketua KPU Diminta Tak Cuci Tangan
Lamanya pengungkapan kasus ini sebelumnya menuai protes dan sorotan tajam. Pada pertengahan September lalu, massa sempat menggeruduk kantor Kejari Mabar mendesak penetapan tersangka terhadap Ketua KPU, Sekretaris KPU, hingga Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD).
Pegiat Antikorupsi, Syamsudin Kadir, turut bersuara. Ia menegaskan Ketua dan Komisioner KPU Manggarai Barat tidak bisa cuci tangan dan melimpahkan kesalahan sepenuhnya kepada Sekretaris KPU yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Ketua KPU Mabar tidak bisa cuci tangan dengan dalih Sekretaris adalah KPA. Sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, frasa ‘setiap orang’ yang menyalahgunakan kewenangan itu mencakup Komisioner,” ujar Syamsudin, Kamis (17/9/2026) lalu.
Syamsudin menyoroti tingginya potensi relasi kuasa birokrasi, di mana Komisioner bisa mengintervensi Sekretaris dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika terbukti ada pengarahan proyek fiktif dari pimpinan, hal tersebut masuk dalam doktrin penyertaan tindak pidana.
Di sisi lain, Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, sebelumnya membenarkan bahwa urusan keuangan dikendalikan penuh oleh pihak sekretariat. Bahkan, posisi KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dirangkap oleh Sekretaris KPU.
“Pada dirinya (Sekretaris KPU) melekat KPA dan PPK untuk pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD,” kata Ferdiano, Selasa (15/9/2026). Ia berdalih rangkap jabatan itu terpaksa dilakukan karena internal KPU Mabar kekurangan SDM yang memenuhi syarat.
Sebagai informasi, KPU Manggarai Barat menerima dana hibah APBD untuk Pilkada 2024 senilai Rp 28 miliar. Selain itu, mereka juga mendapat suntikan dana Rp 12 miliar dari KPU Provinsi NTT, di mana baru Rp 5 miliar yang dilaporkan terpakai. Kejaksaan telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen vital dari kantor KPU pada awal September lalu.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate






