JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh insan pers di Indonesia.
Melalui surat resmi Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Dewan Pers melarang wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, ini dikirimkan kepada para pimpinan lembaga negara hingga pimpinan perusahaan di seluruh tanah air.
Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima banyak laporan dan pengaduan terkait adanya oknum wartawan atau organisasi pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang.
Dewan Pers menegaskan bahwa THR sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan pers tempat wartawan bekerja, bukan pihak lain.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, ketentuan pemberian THR tahun 2026 juga telah diatur secara khusus melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Dewan Pers menilai, tindakan meminta THR kepada pihak luar dapat mencoreng citra profesi jurnalistik.
“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis Dewan Pers dalam imbauan tersebut.
Tak hanya bagi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan para pejabat pemerintah, BUMN, dan pengusaha agar tidak melayani permintaan THR dari pihak mana pun yang mengatasnamakan pers.
Jika ada pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya.
Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung ke Dewan Pers.
Imbauan ini berlaku untuk seluruh organisasi pers, termasuk konstituen resmi seperti PWI, AJI, IJTI, SPS, AMSI, hingga SMSI.
Dewan Pers berharap profesionalitas dan independensi pers di Indonesia tetap terjaga demi marwah jurnalisme yang sehat.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






