Dewan Pers Tegas Larang Wartawan dan Organisasi Pers Minta THR ke Pejabat hingga Pengusaha

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dewan Pers

Kantor Dewan Pers

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh insan pers di Indonesia.

Melalui surat resmi Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Dewan Pers melarang wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, ini dikirimkan kepada para pimpinan lembaga negara hingga pimpinan perusahaan di seluruh tanah air.

Baca Juga:  Ketua FKUB Manggarai Barat: Jangan Ada Nada Keras, Jadikan Labuan Bajo Rumah Perdamaian

Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima banyak laporan dan pengaduan terkait adanya oknum wartawan atau organisasi pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang.

Dewan Pers menegaskan bahwa THR sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan pers tempat wartawan bekerja, bukan pihak lain.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, ketentuan pemberian THR tahun 2026 juga telah diatur secara khusus melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Baca Juga:  DPRD Mabar Gelar RDP Soal Listrik Dusun Pau, Warga Merasa Tertipu Vendor, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Dewan Pers menilai, tindakan meminta THR kepada pihak luar dapat mencoreng citra profesi jurnalistik.

“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

Tak hanya bagi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan para pejabat pemerintah, BUMN, dan pengusaha agar tidak melayani permintaan THR dari pihak mana pun yang mengatasnamakan pers.

Baca Juga:  Ancam Demo Besar, Pemandu Wisata Labuan Bajo Tolak Sistem Kuota Masuk TN Komodo

Jika ada pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya.

Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung ke Dewan Pers.

Imbauan ini berlaku untuk seluruh organisasi pers, termasuk konstituen resmi seperti PWI, AJI, IJTI, SPS, AMSI, hingga SMSI.

Dewan Pers berharap profesionalitas dan independensi pers di Indonesia tetap terjaga demi marwah jurnalisme yang sehat.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Hanya “Satu Produk”, SMKN 3 Komodo Pamerkan Ragam Karya di Usia ke-6
Jembatan Vital di Boleng Putus, Wakil Rakyat Akui Anggaran Infrastruktur Anjlok
Petaka Krisis Elpiji di Labuan Bajo, Politisi NasDem: Pusat Jangan Anggap Enteng!
Bukan Sekadar Prediksi: Mengapa Peta Bencana Manggarai Barat Harus Bersandar pada Data Historis?
BMKG Beberkan Dua Fenomena Alam Pemicu Hujan Deras di Manggarai Barat
Ribuan Tabung LPG Tiba di Labuan Bajo, Pengusaha Diminta Setor Data Kebutuhan
Didukung Pemprov Kaltim, IKAMBA Lantik Pengurus dan Luncurkan Program Subsidi Pendidikan
Nombok Belasan Juta demi Gas, Pengusaha Labuan Bajo Menjerit

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:24

Tak Hanya “Satu Produk”, SMKN 3 Komodo Pamerkan Ragam Karya di Usia ke-6

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:20

Jembatan Vital di Boleng Putus, Wakil Rakyat Akui Anggaran Infrastruktur Anjlok

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:44

Petaka Krisis Elpiji di Labuan Bajo, Politisi NasDem: Pusat Jangan Anggap Enteng!

Senin, 18 Mei 2026 - 20:59

BMKG Beberkan Dua Fenomena Alam Pemicu Hujan Deras di Manggarai Barat

Senin, 18 Mei 2026 - 09:58

Ribuan Tabung LPG Tiba di Labuan Bajo, Pengusaha Diminta Setor Data Kebutuhan

Berita Terbaru

Saat relawan mengunjungi rumah Salmawati
di Dusun Nanga Na'e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat,  Kabupaten Manggarai Senin 18 Mei 2026. Mereka membawa bantuan sembako.

Suara Warga

Saat Solidaritas Membasuh Luka Keluarga Aco di Manggarai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39