Dewan Pers Tegas Larang Wartawan dan Organisasi Pers Minta THR ke Pejabat hingga Pengusaha

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dewan Pers

Kantor Dewan Pers

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh insan pers di Indonesia.

Melalui surat resmi Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Dewan Pers melarang wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, ini dikirimkan kepada para pimpinan lembaga negara hingga pimpinan perusahaan di seluruh tanah air.

Baca Juga:  HPN ke-80: PWMB Salurkan Sembako untuk Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem di Dusun Menjaga

Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima banyak laporan dan pengaduan terkait adanya oknum wartawan atau organisasi pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang.

Dewan Pers menegaskan bahwa THR sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan pers tempat wartawan bekerja, bukan pihak lain.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, ketentuan pemberian THR tahun 2026 juga telah diatur secara khusus melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Baca Juga:  MotoGP Mandalika 2026 Siap Digelar, Indonesia Bidik Sorotan Dunia

Dewan Pers menilai, tindakan meminta THR kepada pihak luar dapat mencoreng citra profesi jurnalistik.

“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

Tak hanya bagi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan para pejabat pemerintah, BUMN, dan pengusaha agar tidak melayani permintaan THR dari pihak mana pun yang mengatasnamakan pers.

Baca Juga:  Rakyat Ogah Hak Suaranya Dirampas! 95% Warga Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jika ada pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya.

Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung ke Dewan Pers.

Imbauan ini berlaku untuk seluruh organisasi pers, termasuk konstituen resmi seperti PWI, AJI, IJTI, SPS, AMSI, hingga SMSI.

Dewan Pers berharap profesionalitas dan independensi pers di Indonesia tetap terjaga demi marwah jurnalisme yang sehat.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan
Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog
Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara
Derita Korban Gempa Manggarai: Rumah Rata dengan Tanah, Pejabat Tak Pernah Singgah
Gempa M 7,7 Flores: Gugur Saat Bertugas, Jenazah Zaki Ali Diterbangkan ke Jakarta
Krisis Bantuan Pascagempa Manggarai: Mengapa Administrasi Masih Jadi Kendala?
Bertahan di Pusat Gempa Flores, YBLL Distribusikan Susu dan Obat ke Nagekeo
“Saya Hargai Bapak Seperti Tuhan”, Kemarahan Camat di Flores Pecah Lawan BNPB

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:07

9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:55

Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:16

Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:57

Gempa M 7,7 Flores: Gugur Saat Bertugas, Jenazah Zaki Ali Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:12

Krisis Bantuan Pascagempa Manggarai: Mengapa Administrasi Masih Jadi Kendala?

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17