Dewan Pers Tegas Larang Wartawan dan Organisasi Pers Minta THR ke Pejabat hingga Pengusaha

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dewan Pers

Kantor Dewan Pers

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh insan pers di Indonesia.

Melalui surat resmi Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Dewan Pers melarang wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, ini dikirimkan kepada para pimpinan lembaga negara hingga pimpinan perusahaan di seluruh tanah air.

Baca Juga:  Dua Alas Hak Berbeda Dasar Terbitnya 5 SHM Keranga, Nama Haji Ramang dan Muhamad Syair Muncul

Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima banyak laporan dan pengaduan terkait adanya oknum wartawan atau organisasi pers yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang.

Dewan Pers menegaskan bahwa THR sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan pers tempat wartawan bekerja, bukan pihak lain.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, ketentuan pemberian THR tahun 2026 juga telah diatur secara khusus melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Baca Juga:  Wujudkan Hospitality with Impact, Plataran Komodo dan RRI Labuan Bajo Gelar Donor Darah

Dewan Pers menilai, tindakan meminta THR kepada pihak luar dapat mencoreng citra profesi jurnalistik.

“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

Tak hanya bagi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan para pejabat pemerintah, BUMN, dan pengusaha agar tidak melayani permintaan THR dari pihak mana pun yang mengatasnamakan pers.

Baca Juga:  Edi Endi Sebut Protes Terhadap Tempo Hari Ini Baru Aksi Pertama

Jika ada pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan disertai ancaman, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya.

Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung ke Dewan Pers.

Imbauan ini berlaku untuk seluruh organisasi pers, termasuk konstituen resmi seperti PWI, AJI, IJTI, SPS, AMSI, hingga SMSI.

Dewan Pers berharap profesionalitas dan independensi pers di Indonesia tetap terjaga demi marwah jurnalisme yang sehat.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor
Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja
Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang
Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!
Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai
Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori
Wabup Matim Pantau Pengerjaan Lapen Simpang Nantal-Kawit- Laing Rana Mese, Ingatkan Soal Kualitas
Kawal Hak Suara Warga Sakit, Panitia Pilkades Desa Gorontalo Mabar Datangi Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:03

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31

Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!

Rabu, 30 September 2026 - 12:47

Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai

Rabu, 30 September 2026 - 11:55

Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori

Berita Terbaru