812 Kapal Wisata, Tetapi Di Mana Kontribusinya untuk Daerah ?

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Kanisius Jehabut

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Kanisius Jehabut

Oleh : Dr. Kanisius Jehabut
Ketua Bapemperda DPRD Kab Manggarai Barat

Berdasarkan data dan hasil kerja Satgas PAD Kabupaten Manggarai Barat, saat ini terdapat sekitar 812 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Jumlah ini menunjukkan betapa besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di sektor wisata bahari di daerah ini.

Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah aktivitas ekonomi sebesar itu telah memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah?

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan ruang yang luas kepada daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pajak atas jasa yang dikonsumsi di daerah.

Baca Juga:  “Jangan Keluar!”, Teriak Sopir Fuso Sebelum Pelajar Asal Ngada Tewas Mengenaskan di Mbeliling

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk aktivitas jasa pariwisata.

Namun dalam praktik, potensi besar dari sektor kapal wisata belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD. Salah satu persoalan mendasarnya adalah ketidakjelasan sistem pengaturan kapal wisata itu sendiri.

Jika kapal wisata dikategorikan sebagai bagian dari sistem angkutan laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan secara utuh.

Baca Juga:  Guru di SDK Toe Loha Itu Benar-benar Visioner

Pasal 89 dan Pasal 90 secara jelas mengatur tentang keberadaan kantor cabang perusahaan angkutan laut di wilayah operasionalnya .

Artinya, dengan aktivitas kapal wisata yang sangat besar di Labuan Bajo, maka secara rasional dan hukum, operator kapal wisata seharusnya memiliki kantor cabang resmi di Labuan Bajo.

Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha hadir secara ekonomi, tetapi tidak hadir secara administratif. Mereka beroperasi di daerah, tetapi tidak memiliki kehadiran usaha yang jelas di daerah.

Akibatnya, pengawasan menjadi lemah, tata kelola tidak tertib, dan daerah kesulitan mengoptimalkan PAD sebagaimana amanat UU HKPD dan Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  Refleksi 23 Tahun Mabar, Inocentius Peni Soroti Ketimpangan

Karena itu, negara harus bersikap tegas dan konsisten.

Jika kapal wisata tetap dimasukkan ke dalam rezim angkutan laut, maka kewajiban hukum perusahaan angkutan laut, termasuk pembukaan kantor cabang di Labuan Bajo, wajib ditegakkan.

Namun jika karakter kapal wisata memang berbeda dengan angkutan laut pada umumnya, maka solusi yang paling rasional adalah membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum, kepastian usaha, dan keadilan bagi daerah.

Labuan Bajo tidak boleh hanya menjadi tempat kapal beroperasi. Labuan Bajo juga harus mendapatkan manfaat yang adil dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya sendiri.

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Cancel Culture in the Digital Era: Justice or Digital Mob?
Guru di SDK Toe Loha Itu Benar-benar Visioner

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:00

812 Kapal Wisata, Tetapi Di Mana Kontribusinya untuk Daerah ?

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:37

Cancel Culture in the Digital Era: Justice or Digital Mob?

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:21

Guru di SDK Toe Loha Itu Benar-benar Visioner

Berita Terbaru