LABUAN BAJO — Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian memadati jalanan Kota Labuan Bajo pada Selasa, 7 April 2026.
Massa aksi menggelar demonstrasi besar-besaran di tiga titik utama: Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Aksi yang dimulai pukul 08.50 WITA ini dipicu oleh dugaan perampasan tanah negara di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, yang diduga melibatkan mafia tanah dan oknum penguasa.
Koordinator aksi, Florianus Surion Adu atau yang akrab disapa Fery Adu, dalam orasinya melontarkan kritik pedas terhadap praktik “kongkalikong” yang merugikan rakyat.

“Siapa yang mencuri tanah negara? Penguasa mana yang kongkalikong dengan para pengusaha? Investor mana yang kongkalikong dengan penguasa?” teriak Fery Adu dengan lantang di depan kantor Kejaksaan.
Fery mengingatkan para pejabat tentang seremoni groundbreaking di Keranga beberapa tahun lalu, yang menurutnya dilakukan di atas tanah negara.
Ia menyayangkan hilangnya rencana pembangunan sekolah perikanan bagi anak-anak nelayan di lokasi tersebut karena tanahnya kini berpindah tangan ke pihak swasta.
“Lupa kalau tanah negara yang mereka injak itu sebenarnya mau dibangun sekolah perikanan untuk rakyat nelayan. Tapi hari ini, dikubur cita-cita luhur rakyat itu,” tegasnya.
Fery juga menyentil kinerja BPN Manggarai Barat yang ia nilai lebih berpihak kepada pemilik modal daripada menjaga aset negara.
“Apa yang kita bisa harapkan dari BPN? Akhirnya bukan Badan Pertanahan, tapi Badan Pertahanan Investor yang punya duit. Merubah, mengalihkan tanah negara menjadi tanah pribadi,” cecar Fery.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk merampas hak orang lain, melainkan untuk mengembalikan aset daerah.
“Substansinya adalah mengembalikan tanah negara kepada pangkuan rakyat Manggarai Barat di Keranga. Kami tidak takut dipenjara karena tujuan kami luhur,” tambahnya.
Data yang dihimpun menunjukkan dugaan penguasaan tanah negara di Kerangan telah berlangsung sejak 1991 dan diperparah oleh transaksi jual beli melalui akta PPJB pada 2014.
Massa aksi juga menyoroti adanya putusan perdata yang dinilai melegalkan pengalihan aset negara tersebut menjadi milik pribadi.
Lahan yang disengketakan kini telah dipagari dan dipenuhi alat berat seperti ekskavator untuk aktivitas pembangunan fisik yang diduga untuk pembangunan hotel St. Regis Labuan Bajo.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” di lokasi Keranga.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






