LABUAN BAJO – Andrea Ortuno, istri dari pelatih klub Valencia, Fernando, memberikan kesaksian memilukan dalam sidang lanjutan kasus tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa, 31 Maret 2026.
Dari Spanyol, Andrea hadir secara virtual melalui sambungan Zoom. Ia merupakan salah satu korban selamat dalam tragedi yang merenggut nyawa suami dan anaknya, sementara satu anggota keluarga lainnya masih dinyatakan hilang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Putu Dima Indra ini dimulai pukul 10.24 WITA. Jaksa Penuntut Umum, Farisal Kurniawan Akbar dan Gede Romy Askara, mencecar Andrea mengenai awal mula perjalanan maut tersebut.
Andrea berkisah, perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo itu dimulai pada 26 Desember 2025. Sejak awal menjejakkan kaki di kapal, ia mengaku sudah merasakan kejanggalan terkait fasilitas keselamatan.

“Saat itu kondisi life jacket-nya kecil dan dalam kondisi kurang baik. Sampai di kapal, kami tidak memakai life jacket lagi,” ujar Andrea melalui penerjemah dari Kedutaan Besar Spanyol di ruang sidang.
Tragedi bermula saat kapal yang sempat singgah di Pulau Kalong itu melanjutkan perjalanan menuju Pulau Padar.
Saat malam tiba, Andrea bersama keluarganya sedang beristirahat di dalam kamar masing-masing.
Ketenangan malam pecah saat sebuah hantaman keras mengguncang badan kapal. Andrea yang saat itu tidur bersama anaknya, Amanda, langsung terjaga.
“Kami tidur dan saya sadar karena merasakan hantaman. Lalu saya membantu anak saya Amanda untuk keluar,” kata Andrea dengan nada bergetar.
Sementara itu, suaminya, Fernando, dan anak mereka yang lain tidur di kamar terpisah, tak tertolong saat kapal mulai terisap laut.
Dalam kesaksiannya, Andrea menyoroti sikap kru kapal yang dianggapnya tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap para penumpang.
Kapal disebutnya tenggelam dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan sekitar 15 menit.
“Saat itu awak kapal sudah ada di kapal lain yang menyelamatkan mereka dan dalam keadaan kering, lalu saya dan anak saya menyusul,” ungkap Andrea.
Ia menegaskan tidak ada satu pun kru yang menolong saat ia berteriak histeris meminta bantuan. Andrea mengaku baru bisa selamat setelah berhasil menaiki kapal lain yang datang mengevakuasi.
Ketidaksiapan awak kapal juga terungkap saat jaksa menanyakan perihal prosedur keselamatan (safety briefing) sebelum berlayar. Andrea menyebut pihak kapal sama sekali tidak memberikan informasi apa pun.
“Jadi begitu kami mulai embarkasi tidak ada penjelasan, rekomendasi, atau informasi mengenai keselamatan,” tuturnya.
Bahkan, Andrea menyatakan tidak pernah mengenal atau berkomunikasi dengan nakhoda kapal, terdakwa Lukman. Ia mengaku hanya berkomunikasi dengan pihak agen wisata saat memulai perjalanan.
Terkait kondisi cuaca, Andrea bersaksi bahwa pihak kapal tidak pernah memberikan peringatan soal cuaca buruk.
“Tidak pada suatu kesempatan pun (informasi dari kru kapal) mengenai keselamatan,” tegasnya.
Andrea menceritakan detik-detik terakhir sebelum kapal hilang ditelan ombak. Ia merasakan dua kali hantaman besar yang membuat kapal miring dan tenggelam.
“Waktu saya merasakan adanya hantaman kami terbangun dan pada hantaman kedua lalu saya menyelamatkan anak saya Marta Amanda,” kata Andrea dalam kesaksiannya.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini juga menghadirkan sejumlah saksi kunci lainnya.
Di antaranya Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto dan Kepala BMKG Komodo Maria Patrycia Christin.
Dalam perkara ini, dua terdakwa, yakni Lukman selaku nakhoda dan Muhamad Alif Latifa Djudje.
Keduanya didampingi oleh kuasa hukum untuk menghadapi dakwaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi








