LABUAN BAJO – Sidang perkara tindak pidana kecelakaan KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar dimulai pukul 11.49 Wita, Kamis 12 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Majelis Hakim yang dipimpin Putu Dima Indra, S.H., mengawali sidang dengan membacakan identitas dua terdakwa.
Terdakwa pertama adalah L (56), yang bekerja sebagai nakhoda, dan terdakwa kedua adalah MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM).
Kedua terdakwa hadir didampingi Penasehat Hukum, Yohanes Baptista Kou, S.H., M.Hum.
Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum persidangan dilanjutkan.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ilham Nugroho dan Gede Romy Askara membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, disebutkan peristiwa terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.15 Wita di Selat Pulau Padar, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
L dan MD didakwa melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
JPU mengenakan Pasal 474 ayat 3 Jo. pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada dakwaan pertama.
Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 199 angka (2) UU No 1 Tahun 1946 Jo. pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023.
Terdakwa L dan MD telah menjalani penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Polres Manggarai Barat sejak 2 Maret hingga 21 Maret 2026.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa.
“Sudah dengar?, sudah yah?” tanya Majelis Hakim.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi mengenai keberatan atas dakwaan tersebut.
“Untuk apakah saudara mengakui, atau apakah ada keberatan atau perlawanan silahkan saudara konsultasi dengan penasehat hukum,” kata Majelis Hakim.
Setelah berkonsultasi, Hakim menanyakan kesiapan JPU untuk tahap selanjutnya.
JPU menyatakan akan menghadirkan sejumlah alat bukti dalam persidangan berikutnya.
“Baik, terkait bahwa sidang ini kami dari JPU akan menghadirkan alat bukti, bawa keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, dari kasubag, kemudian ada surat, kemudian keterangan bapak-bapak itu sendiri,” jelas JPU.
Pantauan bajoupdate.com di ruang sidang, terlihat penasehat hukum terdakwa memastikan hak-hak kliennya terlindungi, memberikan nasihat hukum atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang tidak dapat dilanjutkan minggu depan karena bertepatan dengan libur cuti bersama.
“Baik bapak, ibu karena Minggu depan ini ada libur cuti bersama, jadi untuk pembuktian dari penuntut umum kita tunda persidangan,” ujar Majelis Hakim.
Berdasarkan kesepakatan, sidang lanjutan ditetapkan pada hari Selasa, 31 Maret 2026, pukul 08.30 Wita.
“Kita tunda persidangan, hari Selasa, tanggal 31 Maret tahun 2026 di jam 08.30 pagi,” ucap Hakim menutup persidangan.
Kedua terdakwa kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan untuk menunggu jadwal sidang berikutnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi





