LABUAN BAJO – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT memeriksa secara intensif seorang anggota kepolisian berinisial F di Mapolres Manggarai Barat pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Unit Pidum Satreskrim itu berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Pantauan bajoupdate.com, F mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA dan baru keluar menjelang malam, tepatnya pukul 18.06 WITA.
Delapan jam lamanya F harus berhadapan dengan penyidik untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam konflik lahan yang kini mencuat ke publik itu.

Usai diperiksa, F yang mengenakan kaos berkerah motif hitam putih tampak tergesa-gesa menuju area parkir.
Ia memilih keluar melalui pintu samping utara, diduga menghindari kerumunan wartawan yang sedari pagi menunggu di pintu utama.
F langsung memacu mobil Toyota Terios hitam bernomor polisi EB 1819 GC meninggalkan lokasi Mapolres Manggarai Barat.
Nama F menjadi sorotan karena klaim keterlibatannya dalam proses mediasi lahan di Pantai Nggoer yang kini dipersoalkan warga.
Melansir pemberitaan Flores Pikiran Rakyat.com, F berdalih hanya menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Golo Mori pada tahun 2022.
Ia membantah ikut campur dalam pengumpulan tanda tangan administrasi lahan yang diklaim oleh pihak tertentu.
Namun, pengakuan F tersebut justru memicu reaksi keras dari warga setempat yang merasa ada kebohongan.
Laporan infotimur.id menyebutkan bahwa warga menduga F baru menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Golo Mori selama sebulan pada tahun 2024.
“Tidak benar kalau disebut dia menjabat di sini pada 2022,” tegas Abdul, salah satu warga Golo Mori, seperti dikutip dari infotimur.id.
Konflik lahan seluas 6,2 hektare ini bermula dari klaim kepemilikan oleh tiga orang: Samaele, Muhamad Yasin, dan Iksan.
Samaele bersikeras bahwa tanah tersebut bukan milik 18 ahli waris, melainkan milik pribadi mereka bertiga.
Ia mengaku mendapatkan lahan itu dari fungsionaris adat Lo’ok bernama Sawa pada tahun 2005 silam.
Ironisnya, pernyataan Samaele itu dibantah telak oleh Sawa sendiri.
Sawa menegaskan kawasan Muara Nggoer adalah warisan leluhur milik 18 warga, bukan milik perorangan.
Sawa bahkan merasa dimanipulasi dalam urusan surat-menyurat lahan tersebut.
“Saya dijebak. Saya tidak bisa membaca dan menulis, bagaimana mungkin saya mengeluarkan surat?” ungkap Sawa kepada media.
Di sisi lain, Muhamad Yasin justru melontarkan keterangan yang kontradiktif dengan Samaele.
Yasin menyebut tanah itu tetap milik 18 ahli waris, namun mereka bertiga diberi kuasa untuk urusan administrasi dan penjualan.
Kegaduhan makin meruncing saat muncul selisih luas lahan hasil pengukuran resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lahan yang awalnya diperkirakan hanya 4,2 hektare, ternyata membengkak menjadi 6,2 hektare.
“Kelebihan sekitar 2,2 hektare inilah yang memicu kegaduhan sekarang,” ujar Yasin.
Persoalan tak berhenti di situ. Transparansi aliran uang dalam transaksi lahan ini juga menyisakan tanda tanya besar.
Total nilai transaksi lahan tersebut diduga fantastis, mencapai Rp31 miliar.
Namun, 18 ahli waris kabarnya hanya mendapatkan jatah total Rp2 miliar.
Salah satu ahli waris, Muhamad Nor, mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp10 juta dari nilai transaksi jumbo tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda NTT belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap F.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






