LABUAN BAJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mewanti-wanti seluruh pengelola satuan pendidikan agar tidak bermain-main dengan anggaran revitalisasi sekolah. Para kepala sekolah diingatkan untuk tidak tergoda praktik pungutan, penggelembungan harga (mark-up), hingga laporan proyek fiktif.
Peringatan tegas tersebut disampaikan langsung oleh jajaran Kejari Manggarai Barat dalam forum Sosialisasi Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri atas kepala sekolah dan perwakilan satuan pendidikan.
Turut hadir dalam forum tersebut Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan data kejaksaan, sebanyak 251 satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai Barat masuk dalam program revitalisasi. Jumlah itu mencakup 143 SD, 74 SMP, dan 34 PAUD. Sebanyak 49 sekolah tercatat menerima bantuan reguler dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara sisanya didanai lewat skema penanganan dampak bencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menegaskan bahwa kucuran dana revitalisasi sekolah merupakan amanah negara yang wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran atau selesainya pembangunan, tetapi dari kualitas hasil pekerjaan dan manfaat nyata yang diterima peserta didik,” tegas Yoanes di hadapan para kepala sekolah.
Yoanes meminta para pengelola sekolah tidak ragu melapor jika menemukan pihak-pihak yang meminta imbalan atau jatah fee di luar ketentuan resmi.
“Setiap rupiah dana pendidikan harus menjadi investasi bagi masa depan generasi bangsa, bukan keuntungan bagi kepentingan pribadi,” lanjutnya menandaskan.
Guna menutup celah kecurangan di lapangan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Muhammad Ahega Wikantra, memperkenalkan sistem pemantauan digital berbasis aplikasi bernama SI-PENDEKAR NTT.
Aplikasi milik Kejaksaan Tinggi NTT ini berfungsi melacak progres fisik dan keuangan proyek, memuat dokumentasi visual terkini, hingga mencatat kendala riil di lapangan.
Ahega mengingatkan para pengelola agar Rencana Anggaran Biaya (RAB), fisik pekerjaan, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berjalan linier tanpa manipulasi data.
“Kesalahan administrasi tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Namun, setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang sah pasti dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ahega.
Melalui pengawasan digital dan edukasi hukum terpadu ini, Kejari Manggarai Barat mendorong seluruh pengelola sekolah memegang teguh prinsip jujur sejak perencanaan hingga tuntas pelaporan, demi terciptanya fasilitas belajar yang aman dan berkualitas bagi peserta didik.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate







