Jerat Berulang Itok Aman: Tipu Turis Italia Rp79 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Itok Aman diamankan di Kantor Polres Manggarai Barat. Polisi menjerat Itok Aman dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Tampak dalam. foto, Itok Aman duduk di kursi mengenakan baju kaos putih dan masker hitam. (Dok-bajoupdate).

Saat Itok Aman diamankan di Kantor Polres Manggarai Barat. Polisi menjerat Itok Aman dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Tampak dalam. foto, Itok Aman duduk di kursi mengenakan baju kaos putih dan masker hitam. (Dok-bajoupdate).

LABUAN BAJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat bersama Polres Manggarai Timur meringkus KA (32) alias Itok Aman, buronan kasus penipuan paket wisata terhadap tiga wisatawan mancanegara (wisman) asal Italia di Labuan Bajo.

Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Kampung Ladok, Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, pada Senin (19/10/2026) sore, usai dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penangkapan pria yang dinilai mencoreng citra Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) tersebut.

“Benar, terduga pelaku KA alias Itok Aman telah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Manggarai Barat dan menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Lufthi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026) malam.

Lufthi menyampaikan apresiasi atas sinergi jajaran kepolisian Manggarai Timur dalam memburu pelaku lintas kabupaten.

“Melalui kerja sama yang solid, tersangka penipuan ini berhasil kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional, ITDC Periksa Kesehatan 100 Siswa Golo Mori

Aksi penipuan bermula pada 24 Juni 2026. Pelaku menawarkan paket perjalanan open trip Labuan Bajo selama empat hari tiga malam kepada Camilla Galardi (39), Raffaella Gihdelli (57), dan Silvia Sillano (48).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bergerak seorang diri (single actor) menggunakan akun media sosial dan akun bisnis pribadinya. Ia memikat korban dengan tawaran akomodasi hotel dan sewa kapal wisata.

Para korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mentransfer uang secara bertahap sejak Juni hingga Agustus 2026, dengan total mencapai Rp79,74 juta.
Namun, setelah seluruh dana masuk ke rekeningnya, KA memutus kontak secara sepihak dan menghilang tanpa menyediakan fasilitas wisata yang dijanjikan.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menggaet turis asing dengan tawaran paket open trip. Begitu seluruh uang pembayaran dikuasai, pelaku memutus akses komunikasi dan langsung melarikan diri,” tutur Lufthi.

Merasa tertipu, para turis asal Italia tersebut melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada 13 Agustus 2026.

Baca Juga:  Beredar Video Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Polisi Ungkap Kronologinya

Penyelidikan sempat terkendala manuver tersangka yang kerap berpindah persembunyian, mulai dari wilayah Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, hingga akhirnya terendus di Rana Mbeling, Manggarai Timur.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Polres Manggarai Barat kini menjalin komunikasi jarak jauh dengan para korban yang telah kembali ke Italia.

“Meskipun terdapat perbedaan zona waktu sekitar 7 jam dan korban sudah berada di Italia, kami terus berkoordinasi secara intensif, baik secara daring maupun melalui koordinasi diplomatik dengan Kedutaan Besar dan Atase Kepolisian Italia di Indonesia demi menjamin kepastian hukum bagi para korban,” terang Lufthi.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, KA terbukti merupakan seorang residivis. Ia pernah dilaporkan dalam kasus serupa pada Mei 2026, tetapi perkaranya diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif usai pelaku mengganti kerugian korban.

Atas rekam jejak tersebut, kepolisian menegaskan tidak ada ruang damai (restorative justice) bagi KA dalam kasus kali ini.

Baca Juga:  BPTNKPS Dorong Sinkronisasi Regulasi Keselamatan di Labuan Bajo

“Berdasarkan Peraturan Kepolisian mengenai penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, mekanisme restorative justice sama sekali tidak dapat diberlakukan bagi tersangka. Yang bersangkutan adalah residivis, sehingga kasus ini wajib dan dipastikan berlanjut sampai proses persidangan di pengadilan,” tegas Lufthi.

Polisi menjerat KA dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sembari mendalami potensi adanya korban lain.

Lufthi mengimbau para wisatawan agar selalu memverifikasi legalitas agen perjalanan melalui kanal resmi pemerintah daerah sebelum melakukan transaksi keuangan.

“Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Langkah tegas dan transparan ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai Barat dalam memberikan rasa aman bagi seluruh wisatawan,” tutup Lufthi.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajoupdate

Berita Terkait

Jessica Belum Ditemukan, Operasi SAR KM Feronia Diperpanjang
Langit Labuan Bajo Diselimuti ‘Haze’, BMKG Buka Suara Soal Dugaan Kiriman Asap Karhutla
KOPEARAD Mabar Gelar Diskusi Publik Bedah 2 Tahun Kebijakan Prabowo-Gibran
KM Feronia: Jejak Tumpahan Minyak Ditemukan, Satu Korban Masih Hilang
Tok! Venue Cabor Layar PON 2028 Dipastikan Digelar di Labuan Bajo
Misteri Hilangnya Veronica di Perairan Pulau Tatawa, Penyelam Hingga Drone Diturunkan
Wakil Ketua BEM eLBajo Commodus Terpilih Jadi Ketua PMKRI Labuan Bajo
Warga Labuan Bajo Antre BBM Pagi Ketemu Malam, Ini Respons Pertamina

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43

Jerat Berulang Itok Aman: Tipu Turis Italia Rp79 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:42

Jessica Belum Ditemukan, Operasi SAR KM Feronia Diperpanjang

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:08

Langit Labuan Bajo Diselimuti ‘Haze’, BMKG Buka Suara Soal Dugaan Kiriman Asap Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:24

KOPEARAD Mabar Gelar Diskusi Publik Bedah 2 Tahun Kebijakan Prabowo-Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25

Tok! Venue Cabor Layar PON 2028 Dipastikan Digelar di Labuan Bajo

Berita Terbaru