LABUAN BAJO — Jagat media sosial dihebohkan dengan video perdebatan sengit antara aktivis Labuan Bajo dengan seorang penjaga lahan di salah satu kawasan pantai. Penjaga lahan tersebut melarang warga masuk dan mengklaim area pesisir itu milik perusahaan, bahkan menolak mendengarkan aturan undang-undang mengenai sempadan pantai.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Nila Golo, yang diketahui merupakan nama akun dari Oktafianus Dalang alias Fian Dalang, salah seorang aktivis sosial di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, seorang pria lanjut usia yang diduga bertugas sebagai penjaga lahan mendatangi Fian Dalang bersama rekannya. Pria tersebut meminta mereka segera angkat kaki dari area pantai karena dituding menerobos properti privat tanpa izin.
“Keluar, keluar! Jangan, jangan. Ini kan milik perusahaan, tidak boleh masuk. Masuk harus izin,” seru penjaga lahan tersebut dengan nada tinggi, dikutip media ini, Sabtu (31/10/2026).
Fian bersama rekannya berupaya meredam ketegangan dengan mengajak pria tersebut berbicara secara tenang. Rekan Fian lantas menanyakan dasar klaim dan nama perusahaan yang mengeklaim kepemilikan area pantai tersebut.
“Perusahaan PT Karamba Lohdora,” jawab penjaga lahan itu. “Tadi kan sampeyan sudah dilarang. Dia (bosnya) yang melarang supaya tidak boleh masuk ke sini.”
Ketika Fian mempertanyakan keberadaan pemilik lahan untuk dimintai konfirmasi langsung, pria tersebut berdalih sang pimpinan di Bali.
“Loh, bosnya di Bali bosnya,” timpal penjaga itu.
Perdebatan berlanjut saat Fian mempertanyakan dasar hukum yang melarang masyarakat mengakses pantai sebagai fasilitas umum.
“Kenapa masyarakat tidak boleh ke pantai ini? Ini milik perusahaan?” tanya Fian.
“Karena sudah ditutup jalannya. Karena perusahaan yang punya,” sahut penjaga lahan bersikukuh.
Situasi kian memanas saat Fian Dalang hendak menjelaskan regulasi negara terkait batas sempadan pantai—wilayah pesisir yang sejatinya merupakan area publik dan dilindungi undang-undang. Namun, penjelasannya langsung disela secara sepihak.
“Bapak tahu tidak undang-undang tentang…” ucap Fian terputus.
“Endak tahu tentang undang-undang! Ini kan sudah masuk perusahaan. Jangan mentang-mentang karena masih muda gini, ayolah kita saling menghargai. Bahkan sudah diminta tolong karena dilarang masuk,” sanggah penjaga lahan tersebut.
Fian pun menanggapi, “Saya juga sudah minta tolong, mana bosnya yang larang itu, suruh ke sini.”
“Bosnya endak ada, diwakilkan ke saya,” balas pria itu.
“Iya, karena Bapak yang wakilkan, saya jelaskan undang-undangnya mengatakan…” kata Fian berupaya memaparkan aturan.
Alih-alih mendengarkan, penjaga lahan justru bersikeras menolak landasan hukum tersebut. “Jangan undang-undang! Ini perusahaan, jangan putar-putar undang-undang!” bentaknya.
Mendengar penolakan tersebut, Fian langsung mencecar logika sang penjaga lahan. “Berarti kalau perusahaan, harus kalah itu undang-undang? Begitu maksudnya?” tegas Fian.
“Kan sampeyan duduk di pasirnya ini!” kilih penjaga lahan tersebut memotong pembicaraan.
Merasa tak terima dengan penjelasan hukum dari Fian dan rekannya, penjaga lahan paruh baya tersebut akhirnya memilih membalikkan badan dan beranjak pergi meninggalkan lokasi. Aksi klaim sepihak area pesisir ini pun menuai beragam reaksi dan sorotan tajam dari warganet.
Penulis : Tim Bajoupdate
Editor : Fons Abun
Sumber Berita : Akun Facebook Nila Golo (https://www.facebook.com/share/v/19m2cz3w1m/ )







