Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen keberatan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Amadeus ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat untuk ditujukan kepada Bupati pada Rabu (7/10/2026).

Dokumen keberatan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Amadeus ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat untuk ditujukan kepada Bupati pada Rabu (7/10/2026).

LABUAN BAJO — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lewat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, berujung sengketa. Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 04, Amadeus Heribertus Yovan, yang kalah tipis dengan selisih tiga suara, resmi mengajukan keberatan. Namun, panitia menepis tudingan kecurangan dan menyebut saksi dari pihak pemohon justru tidak memahami aturan.

Dokumen keberatan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Amadeus ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat untuk ditujukan kepada Bupati pada Rabu (7/10/2026).

Amadeus mempersoalkan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 dan TPS 02 yang digelar pada 29 September lalu. Berdasarkan dokumen keberatannya, Amadeus menyoroti dugaan ketidaknetralan panitia di TPS 01.

Ia juga menemukan selisih daftar hadir sebanyak 465 pemilih, sementara surat suara yang digunakan hanya 463 lembar.

“Terdapat selisih dua surat suara yang belum jelas status pencatatannya,” demikian bunyi dokumen keberatan pihak 04.

Pemohon juga mengkritisi penggunaan absensi tulis tangan tanpa tanda tangan di TPS 01, serta dugaan saksi yang diminta menandatangani berita acara (Formulir C-Hasil) yang belum terisi lengkap.

Baca Juga:  Investasi Manggarai Barat 2025 Tembus Rp1,8 Triliun, Sektor Hotel Tetap Merajai

Persoalan serupa ditemukan di TPS 02. Dari 583 Daftar Pemilih Tetap (DPT), tercatat 484 surat suara digunakan dan 100 tidak terpakai. Menurut perhitungan pemohon, seharusnya ada 99 surat suara tidak terpakai, sehingga memunculkan selisih satu suara.

Atas dasar itu, Amadeus menuntut dilakukan penghitungan atau pemungutan suara ulang (PSU) di kedua TPS tersebut. Ia juga meminta penetapan calon terpilih ditunda.

“Kami meminta agar seluruh persoalan diperiksa terbuka dan objektif. Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan calon, tetapi kepastian suara masyarakat Desa Lewat dihitung benar dan transparan,” tegas Amadeus dalam keterangannya.

Panitia Tepis Kecurangan

Merespons keberatan tersebut, Ketua Panitia Pilkades Lewat, Yohanes Jemarut, angkat bicara. Ia menegaskan seluruh tahapan Pilkades berjalan transparan dan menyebut tuduhan tidak netral sangat tidak berdasar.

“Terkait tuduhan tidak netral itu ambigu dan tidak berdasar. Kelalaian justru ada pada saksi 04 karena tidak paham soal tugas dan fungsi saksi,” ujar Yohanes saat dihubungi, Rabu (7/10/2026) malam.

Baca Juga:  Gempa Retakkan SDN Nanga Boleng, Guru dan Siswa Bangun Kelas Darurat Mandiri

Terkait penggunaan absensi manual, Yohanes menjelaskan bahwa panitia tingkat kabupaten memang tidak menyediakan format absensi formal untuk seluruh desa yang menggelar Pilkades. Oleh sebab itu, panitia tingkat desa mengambil inisiatif sendiri agar proses pendataan tetap berjalan.

Yohanes juga mengklarifikasi temuan selisih surat suara. Untuk di TPS 02, selisih terjadi karena murni kesalahan teknis pemilih saat mengisi daftar hadir, dan hal itu sudah dijelaskan kepada seluruh saksi di lokasi.

“Jumlah tanda tangan di absen 485, sedangkan surat suara yang digunakan 484. Itu terjadi karena ada pemilih yang membubuhkan tanda tangan di nama orang lain. Panitia kemudian mengarahkan dia untuk tanda tangan di kolom namanya sendiri dan mencoret tanda tangan pertama,” jelas Yohanes.

Sementara untuk kasus di TPS 01, selisih terjadi karena ada dua orang warga yang sudah menyerahkan surat panggilan dan dicatat di absensi manual, namun mereka urung menggunakan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga:  Tan Sri Jamaludin Nakhodai AirAsia X: Mampukah Redam Gejolak Krisis Global 2026?

Lebih jauh, Yohanes mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia menyebut tidak ada satupun saksi dari Cakades 04 yang melayangkan protes saat proses penghitungan suara berlangsung di TPS.

“Sama sekali tidak ada (keberatan). Bahkan mereka mendesak panitia untuk cepat-cepat menyediakan format-format yang perlu ditandatangani. Saat proses rekapitulasi juga disaksikan langsung oleh Camat Macang Pacar dan jajarannya. Semua lancar,” pungkas Yohanes.

Sebagai informasi, persaingan di Pilkades Lewat berlangsung sangat ketat. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Cakades nomor urut 1, Eduardus Harjo, keluar sebagai pemenang dengan 326 suara. Ia hanya unggul tiga suara dari Cakades nomor urut 4, Amadeus Heribertus Yovan, yang meraih 323 suara.

Sementara itu, Cakades nomor urut 3, Marianus Mardi, meraup 154 suara, disusul nomor urut 2, Salomon Sudiman dengan 128 suara. Total suara sah mencapai 931 suara, suara tidak sah 16, dan total surat suara yang digunakan sebanyak 947 lembar.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajoupdate

Berita Terkait

Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja
Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!
Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai
Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori
Wabup Matim Pantau Pengerjaan Lapen Simpang Nantal-Kawit- Laing Rana Mese, Ingatkan Soal Kualitas
Kawal Hak Suara Warga Sakit, Panitia Pilkades Desa Gorontalo Mabar Datangi Rumah ke Rumah
Jelang Coblosan Pilkades Mabar: 524 Aparat Turun, Penggunaan Senpi Dibatasi
Kios Diobrak-abrik Saat Pelanggan Ngopi, Pemilik Lahan di Labuan Bajo Paksa Keluar Penyewa

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04

Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31

Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!

Rabu, 30 September 2026 - 12:47

Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai

Rabu, 30 September 2026 - 11:55

Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori

Berita Terbaru