LABUAN BAJO — Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, dengan tegas membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh EH kepada kliennya. Ia menyebut kasus ini murni utang piutang perdata dan menuding pihak pelapor telah memberikan keterangan palsu.
Bantahan ini disampaikan Aldri usai mendampingi IB menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (11/06/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam tersebut diwarnai sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Agenda pemanggilan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 Wita sempat tertunda dan baru dimulai pada pukul 15.00 Wita.
Aldri menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penipuan. Menurutnya, seseorang tidak bisa dipidanakan atas tuduhan penipuan jika utang tersebut telah dicicil dan proses peminjaman terjadi berulang kali.
“Kalau orang sudah menyicil, di mana dia menipu? Peminjaman ini sudah terjadi lima atau enam kali sejak Januari 2024, ditambah empat kali di bulan Maret. Logikanya nol jika orang menipu, lalu datang pinjam lagi, dan orang yang sama memberikan pinjaman. Tidak mungkin,” ujar Aldri.
Poin krusial yang dibantah keras oleh Aldri adalah klaim adanya pertemuan langsung dan penyerahan uang tunai sebesar Rp37 juta di sebuah vila milik EH di Labuan Bajo.
Ia menegaskan bahwa IB dan EH tidak pernah bertemu secara langsung satu kali pun selama proses pinjam-meminjam ini berlangsung. Semua transaksi dilakukan melalui transfer bank.
“Tidak ada uang penyerahan pada saat buat kuitansi di vila sebesar Rp37 juta. Semua uang yang dipinjam klien saya lewat transfer, tidak ada uang cash satu pun. Ini cacat hukum dan bisa disebut memalsukan,” tegasnya.
Terkait kuitansi yang beredar luas di media sosial, Aldri menyebut dokumen itu hanya dibuat oleh seseorang bernama S, bukan dengan EH. Ia pun mempertanyakan legal standing atau dasar hukum dari laporan tersebut.
Aldri juga mengecam keras beredarnya foto di beberapa media yang dinarasikan sebagai bukti transaksi langsung antara IB dan EH.
Ia mengingatkan media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan gambar yang diduga hasil suntingan.
“Itu tidak benar sama sekali. Mereka tidak pernah bertemu. Pesan moril untuk kawan-kawan media, jangan mengedit sesuatu yang tidak benar. Ada konsekuensi hukum yang bisa diterima kawan-kawan media jika menaikkan berita dengan foto yang salah,” paparnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menepis isu yang menyebut utang tersebut berkaitan dengan jaminan atau bagi hasil usaha sebuah butik, termasuk isu keterlibatan ‘Butik Pemda’.
“Bohong itu. Kalau mereka menuduh ada butik, silakan buktikan. Ini murni urusan pribadi, soal pinjam-meminjam tanpa jaminan dan tanpa perjanjian pembagian modal usaha,” kata Aldri.
Pihak IB bahkan mengklaim telah menyerahkan tumpukan bukti transfer kepada penyidik.
Berdasarkan perhitungan mereka, pengembalian dana yang disetorkan kliennya justru sudah melebihi total nominal yang dipinjam dari pelapor.
Mengingat adanya dugaan rekayasa cerita, Aldri mengeluarkan peringatan keras kepada para saksi—yang kabarnya berjumlah tiga orang—yang dihadirkan oleh pihak pelapor di kepolisian.
“Saya pesan, ini sinyal. Semua keterangan palsu ada konsekuensi hukumnya. Baca baik-baik Pasal 242 KUHP yang baru,” ancamnya.
Aldri juga menyoroti praktik mempermalukan atau memviralkan kliennya di media sosial.
Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang membenarkan klausul perjanjian untuk memviralkan seseorang jika gagal bayar utang.
Tindakan menagih utang dengan cara yang melanggar hukum dan memviralkan, kata Aldri, justru berpotensi kuat melanggar Pasal 27A dan 27B Undang-Undang ITE.
Sebagai langkah ke depan, pihak IB menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum, termasuk jika kasus ini bermuara ke Pengadilan Perdata.
“Silakan menuju perdata, kami menunggu itu. Karena di situlah kita akan membongkar semua bentuk penipuan yang dilakukan selama ini. Tujuan saya supaya publik tahu, yang menipu itu sebenarnya siapa,” pungkas Aldri.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update






