LABUAN BAJO — Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, resmi melaporkan pengamat hukum Dr. Siprianus Edi Hardum ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dipicu oleh komentar Edi Hardum di sebuah media daring yang menduga adanya aliran dana korupsi kepada istri bupati.
Hery Nabit, didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi Polres Manggarai pada Rabu (27/05/2026). Ia menegaskan langkah hukum ini diambil dalam kapasitasnya sebagai warga negara biasa.
Dikutip media ini dari akun Facebook resmi miliknya, pada Kamis (28/05/2026), Hery Nabit menyatakan laporan tersebut adalah respons atas fitnah yang mencemarkan nama baik keluarganya.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Manggarai. Kami mungkin belum berbuat banyak untuk daerah ini, tetapi itu bukan alasan bagi siapa pun untuk memfitnah kami,” tegas Hery Nabit.
Ia menepis anggapan bahwa pelaporan tersebut adalah bentuk sikap anti-kritik dari seorang pejabat publik.
“Jangan melihat pelaporan ini sebagai cara kami mengabaikan kritikan. Kami hanya ingin menjaga agar ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah tetap berjalan sehat dan konstruktif,” tambahnya.
Pernyataan yang dipermasalahkan bermula dari pemberitaan Viva NTT edisi 22 Mei 2026 berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”.
Kuasa hukum Bupati Manggarai, Siprianus Ngganggu, menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar.
Melansir dari flores.pikiran-rakyat.com, Siprianus Ngganggu memastikan kliennya tidak memiliki kaitan dengan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Manggarai Timur, apalagi menerima aliran dana korupsi.
“Pernyataan itu tidak benar dan tanpa bukti. Ini adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Siprianus Ngganggu.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa penggunaan kata “diduga” oleh Edi Hardum tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Pernyataan tersebut dinilai melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Pernyataan itu sengaja disebarkan ke publik melalui media daring, sehingga langsung merusak reputasi klien kami di tengah masyarakat,” jelasnya.
Respons Edi Hardum: “Ini Sengketa Pers”
Di sisi lain, Dr. Siprianus Edi Hardum menolak keras langkah pidana yang diambil oleh Bupati Hery Nabit.
Dikutip dari okebajo.com pada Kamis (28/05/2026), Edi menilai Polres Manggarai seharusnya menolak laporan tersebut karena persoalan ini masuk dalam ranah sengketa pers.
“Polres Manggarai mestinya menolak laporan itu. Saya diwawancarai media sebagai narasumber, bukan membuat rilis atau menyebarkan informasi sendiri,” tegas Edi Hardum.
Edi juga menyoroti kejanggalan laporan pidana ini, mengingat pihak Bupati Manggarai sebenarnya telah menggunakan hak jawab mereka di media massa terkait berita tersebut.
“Kalau hak jawab sudah digunakan, berarti ini diakui sebagai produk jurnalistik. Mestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan kriminalisasi,” katanya.
Terkait substansi tuduhan, Edi Hardum berkeras bahwa dirinya tidak pernah menuduh secara langsung, melainkan hanya menyampaikan dugaan berdasarkan informasi yang ia terima.
“Saya berbicara terukur. Saya menduga, bukan menuduh. Dalam hukum, itu adalah dua hal yang sangat berbeda,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa memidanakan narasumber media merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.
“Sudah ada yurisprudensi bahwa narasumber tidak bisa dipidana hanya karena memberikan pendapat di media,” ungkap Edi.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa dugaan tersebut berawal dari informasi seorang wartawan yang mengaku diminta untuk menurunkan berita oleh istri Hery Nabit.
Meski berhadapan dengan kepala daerah, Edi Hardum menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Saya tidak gentar sedikit pun menghadapi laporan Hery Nabit, karena saya merasa tidak bersalah. Saya meminta Polres Manggarai tetap profesional dan tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update






