PWL Labuan Bajo Tolak Kuota 1.000 Turis ke TNK: Membunuh Piring Nasi Kami!

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komodo di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo. (Foto-Indonesiajuara)

Komodo di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo. (Foto-Indonesiajuara)

LABUAN BAJO — Penasihat organisasi Pemandu Wisata Lokal (PWL) Labuan Bajo, Rafael Taher, menyatakan sikap tegas menolak kebijakan pembatasan kuota 1.000 pengunjung per hari ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Pernyataan tersebut disampaikan Rafael dalam rapat bersama anggota di Sekretariat PWL Labuan Bajo, Sabtu (21/2/2026).

Rafael menilai kebijakan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat, baik secara ilmiah, hukum, maupun ekonomi sosial.

“Kami menyatakan menolak pembatasan kuota 1.000 karena tidak punya alasan yang jelas,” ujar Rafael Taher di hadapan para anggota.

Ia mempertanyakan dasar angka 1.000 yang dianggap membahayakan ekosistem. Menurutnya, pemerintah belum melakukan sosialisasi berbasis kajian saintifik yang transparan.

“Mengapa 1.000? Mengapa bukan 10.000 per hari? Kesimpulan angka tersebut tidak pas karena tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Poin utama penolakan ini adalah dampak ekonomi langsung bagi pemandu wisata. Rafael menyebut kebijakan ini secara perlahan mematikan mata pencaharian mereka.

Baca Juga:  Kawal Asta Cita Prabowo, Bupati Edi Endi dan Forkopimda Mabar Merapat ke Bogor

“Kebijakan ini membunuh piring nasi guide lokal. Pemerintah melalui BTNK membunuh nasib kami yang mengais rezeki di Pulau Padar setiap hari,” kata Rafael.

Rapat bersama anggota di Sekretariat PWL Labuan Bajo, Sabtu, 21 Februari 2026. Mereka menilai kebijakan 1000 Kuota ke TN Komodo tidak memiliki landasan yang kuat.

Ia khawatir, jika ruang kerja di TNK tertutup, para pemandu terpaksa merantau ke luar daerah untuk mencari kerja di sektor lain.

“Apakah kami harus merantau lagi ke Kalimantan untuk kerja di kelapa sawit? Sementara lapangan kerja ada di depan mata kami,” tambahnya.

Rafael memperingatkan pemerintah, jika kebijakan ini dipaksakan, para pelaku wisata akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran secara berkelanjutan.

Selain nasib pemandu, ia menyoroti dampak bagi warga asli Pulau Komodo yang bekerja sebagai ranger maupun penjual suvenir di Loh Liang.

Baca Juga:  Sinergi Sunda Kecil: Bali, NTB, dan NTT Resmi Bentuk Kerjasama Regional BNN di Golo Mori

Ia juga mengkritik adanya kontradiksi kebijakan. Di satu sisi Presiden Jokowi menargetkan satu juta wisatawan, namun pengelola justru membatasi kuota.

“Satu sisi ingin mendatangkan tamu sebanyak-banyaknya, tapi di sisi lain dibatasi 1.000 orang. Ada apa dengan negara ini?” tanya Rafael heran.

PWL juga mencurigai adanya celah manipulasi dalam sistem pendaftaran kuota yang berpotensi mendiskriminasi pelaku wisata kecil.

Sebagai solusi, Rafael menyarankan pengaturan ritme perjalanan (cycling trekking) alih-alih menggunakan sistem kuota ketat.

“Tahan dulu 100 orang, setelah turun baru masuk lagi 100 berikutnya. Atur ritmenya. Kami ke sana untuk melihat pemandangan, bukan untuk tidur,” jelasnya.

Rafael menekankan bahwa lonjakan wisatawan hanya terjadi pada bulan tertentu. Selebihnya kunjungan tergolong normal sehingga kuota dianggap tidak diperlukan.

“Lepas saja tamu ke sana setiap hari agar semua pelaku pariwisata bisa mendapatkan uang,” pungkasnya.

Sikap penolakan dari PWL Labuan Bajo ini akan ditembuskan kepada KLHK, BTNK, Dinas Pariwisata, Bupati Manggarai Barat, hingga Gubernur NTT.

Baca Juga:  Demi Jaga Citra Wisata, OPW Bersihkan Jalur Gang Pengadilan-Wae Mata

Sebagaimana dikutip dari detik.com, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, menyatakan pihaknya mulai menguji coba penerapan kuota tersebut sejak awal Februari 2026.

Masa uji coba ini akan berlaku hingga Maret 2026, sebelum diterapkan secara penuh pada April 2026 mendatang.

“BTNK mulai memberlakukan pengaturan kunjungan melalui sistem kuota di seluruh objek wisata alam TN Komodo,” ujar Hendrikus, Kamis (5/2) lalu.

Dalam aturan baru ini, kuota tahunan ditetapkan sebanyak 365 ribu orang dengan kapasitas harian maksimal 1.000 orang.

Khusus untuk Pulau Padar Selatan, kunjungan dibagi dalam tiga sesi waktu (pagi, siang, dan sore) dengan masing-masing kuota 330 orang per sesi.

Setiap pengunjung dan pelaku usaha wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra paling lambat H-1 sebelum keberangkatan.

“Apabila kuota harian atau sesi waktu telah terpenuhi, maka reservasi tidak dapat dilakukan lagi,” tegas pria yang akrab disapa Hengki ini.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor
Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja
Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang
Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!
Wabup Mabar Ikut Lari di Golo Mori Sunset Run 2026, Rute Menantang Berhadiah Rp 30 Juta
Curhat Pengusaha Kapal Labuan Bajo ke Kemenpar: Dari Urusan Sampah, Pajak, hingga Scamming
Berantas Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo, Aturan Izin Usaha Diperketat
Ferdinan Ambo Nakhodai Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi NTT Perdana di Labuan Bajo

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:03

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31

Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:33

Wabup Mabar Ikut Lari di Golo Mori Sunset Run 2026, Rute Menantang Berhadiah Rp 30 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:39

Curhat Pengusaha Kapal Labuan Bajo ke Kemenpar: Dari Urusan Sampah, Pajak, hingga Scamming

Berita Terbaru