LABUAN BAJO – Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) menyatakan sikap tegas menolak aturan sepihak yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat terkait regulasi kerja media di wilayah tersebut.
PWMB menilai aturan tersebut cacat prosedur dan berpotensi membungkam kebebasan pers di Labuan Bajo.
Ketua PWMB, Marselis Mbipi Jepa Jome atau yang akrab disapa Sello Jome, menegaskan pihaknya menghargai upaya menjaga profesionalisme jurnalis, namun harus dilakukan dengan cara yang obyektif.
“Semua upaya baik itu perlu disampaikan dengan cara yang baik juga dengan tutur kata dan bahasa atau penyampaian yang berangkat dari cara berpikir yang obyektif,” ujar Sello Jome dalam pernyataan resminya.
PWMB menyoroti keganjilan surat hasil rapat yang mengatur syarat media namun ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, bukan Dinas Kominfo.
Menurut Sello, hal ini menunjukkan Pemda Mabar tidak memahami tugas dan fungsi dinasnya sendiri. Ia bahkan menyentil kinerja Dinas Pariwisata yang dinilai belum maksimal menangani persoalan di Labuan Bajo.
“Amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo saat ini belum diperhatikan atau ditangani secara maksimal. Salah satu contohnya, kecelakaan yang berakibat pada meninggalnya wisatawan hampir terjadi setiap tahun,” kritiknya.
Terkait syarat memiliki kantor tetap, PWMB balik mengkritik Pemda Mabar yang faktanya masih banyak memiliki instansi yang berkantor di gedung kontrak atau berpindah-pindah.
PWMB juga menolak keras poin 8 dalam surat tersebut yang mengharuskan koordinasi langsung dengan Kepala Dinas terkait urusan media dan pers.
“Ini jelas-jelas salah satu bentuk pembungkaman kebebasan pers. Apakah kalau ada bencana alam atau kelaparan di desa, media harus berkoordinasi dengan kepala dinas?” tegas Sello.
Poin lain yang digugat adalah kewajiban media memiliki NIB. PWMB menilai pemerintah terlalu jauh mencampuri urusan dapur redaksi yang tidak menjamin kapasitas jurnalis di lapangan.
Atas dasar itu, PWMB mengeluarkan tuntutan keras kepada Bupati Manggarai Barat untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan kepada Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, pemecatan sebagai ASN dan otomatis sebagai kepala dinas,” tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, PWMB mendesak evaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo serta Kepala Bagian Humas dan Protokoler.
PWMB berjanji akan terus melawan segala bentuk upaya pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalis di Manggarai Barat.
KETUA PWMB
Marselis Mbipi Jepa Jome (Sello Jome)
Nama Anggota PWMB:
Servantinus Mammilianus
Yoflan Bagang
Acik Wesa
Hans Bataona
Yoseph Mario Antagnoni
Milan Kolbe
Alfon Abun
Peter Arifin
Siprianus Robby
Pedy Pati
Peppy Kurniawan
Gecio Viana
Andre Durung
Epy Wahab
Petrus Gonzales
Ambros Ardin
Nansi Taris
Gerasimos Satria
Hamid
Vera Bahali
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi





