LABUAN BAJO — Suasana santai pelanggan yang sedang menikmati kopi pagi di depan SPBU Wardun, Pasar Baru, Labuan Bajo mendadak tegang. Seorang pria yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Solus Rafael, datang mengamuk dan mengobrak-abrik sebuah kios kecil berukuran 3×4 meter, Sabtu (26/9/2026) pagi.
Insiden perusakan ini terjadi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kios tersebut disewa dan dikelola oleh Wilfridus Tagut (44).
“Tamu saya lagi minum kopi pagi, lagi santai merokok. Tiba-tiba dia (Solus) datang mengamuk tanpa permisi. Dia kasih hancur saya punya jajan, kasih turun dos-dos, dan kasih rusak pintu kios,” ujar Wilfridus kepada wartawan di Mako Polres Manggarai Barat, Sabtu (26/9/2026) siang.
Saking emosinya melihat tindakan sewenang-wenang itu, Wilfridus mengaku sempat membanting gelas kopi miliknya sendiri. Kekecewaan Wilfridus makin memuncak karena Solus datang mengamuk dengan membawa rekannya yang berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu di Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manggarai Barat.
“Saya ngamuk tadi, saya bilang ke pegawai itu, kalau memang Anda tetangga kenapa memihak dan ikut memaksa saya keluar? Haknya apa? Harusnya menengahi, bukan ikut-ikutan,” tegas Wilfridus.
Aneh, Pelaku yang Panggil Polisi
Ada hal ganjil usai perusakan tersebut. Wilfridus menyebut, Solus yang datang marah-marah justru langsung menelepon pihak kepolisian. “Dengan nada kasar dia bilang ‘saya telepon polisi sekarang’. Pak Solus yang telepon desak polisi harus datang. Anehnya dia yang ngamuk, dia sendiri yang telepon polisi,” bebernya.
Keduanya kemudian beranjak ke Polres Manggarai Barat. Wilfridus mengaku bersedia ke kantor polisi demi menghindari bentrokan fisik di lokasi usahanya. Namun di kantor polisi, masalah tersebut tidak menemukan titik temu.
“Tapi sampai kantor polisi tidak ada yang dibahas,” ungkapnya.
Sementara itu, Solus Rafael memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan sesaat setelah keluar dari Kantor Polisi.
“Ke Polisi saja Pak, ew” ucap Solus singkat sembari menaiki sepeda motornya meninggalkan lokasi.
Merasa Dijebak Utang Bank
Usut punya usut, insiden ini dipicu oleh persoalan perpanjangan kontrak. Wilfridus mulai menyewa lapak tersebut pada Agustus 2025 dengan harga Rp 10 juta per tahun. Keduanya sepakat dan diduga tanpa perjanjian hitam di atas putih.
Permasalahan muncul terkait tanggal jatuh tempo. Solus menganggap jatuh tempo jatuh pada 5 Agustus 2026 (sesuai tanggal pembayaran awal). Sementara Wilfridus menghitung usahanya baru beroperasi pada 17 Agustus 2025 karena sempat rehat menjaga istrinya yang tengah melahirkan saat itu.
“Tanggal 18 (Agustus 2026) saya mau bayar lanjut untuk tahun kedua, tapi dia bentak saya. Dia WA (WhatsApp) bilang tidak mau lagi, mau kasih ke orang lain. Padahal dulu janjinya tidak begitu,” kata mantan pekerja SPBU tersebut.
Wilfridus merasa dijebak oleh janji manis Solus. Di awal membangun kios, Solus-lah yang menyuruhnya meminjam modal puluhan juta ke bank dengan cicilan Rp 4.521.000 per tiga bulan selama 5 tahun. Kesepakatannya, selama utang bank belum lunas, Wilfridus tetap diizinkan menyewa tempat tersebut.
“Saya bangun lantai, atap sendiri bagian depan, pasang meteran sendiri. Tahun pertama saya minus. Kalau saya diusir sekarang, saya mau bayar angsuran bank dari mana? Anak saya dua masih sekolah, satu masih kecil. Istri saya cuma ibu rumah tangga,” keluhnya pasrah.
Penulis : Tim Bajoupdate
Editor : Fons Abun





