LABUAN BAJO – Gelombang protes besar melanda Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pada Senin siang, 13 April 2026. Massa yang tergabung dalam Aliansi Pariwisata Manggarai Barat Bersatu (APMB) tiba di depan kantor tersebut sekira pukul 11.25 Wita.
Sebelum mengepung kantor BTNK, massa terlebih dahulu melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Manggarai Barat. Di sana, mereka mendesak para wakil rakyat mengambil sikap tegas. Sejumlah anggota DPRD pun terpantau telah menandatangani petisi tuntutan yang diajukan aliansi.
Rafael Taher salah satu orator massa menuding adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) terkait penetapan kuota kunjungan.
“Ini menuntut aliran dana korupsi yang ada di sini. Penetapan kuota tanpa surat keputusan, tetapi menggunakan pengumuman Kepala Balai. Itu adalah bentuk pelanggaran prosedur dan merupakan abuse of power,” teriak Rafael di hadapan massa yang riuh.

Massa mempertanyakan legalitas penggunaan surat pengumuman sebagai dasar hukum penetapan kuota seribu orang per hari. Mereka menilai kebijakan tersebut melanggar aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Bagaimana mungkin secara hukum surat pengumuman bisa dijadikan substansi hukum di dalam penetapan kuota seribu? Bukankah itu korupsi Bapak-Ibu? Kami minta Tipikor Polri, Tipikor Jaksa, dan KPK segera panggil dan selidiki Kepala Balai,” tegasnya.
Tudingan juga mengarah pada aplikasi SIORA milik BTNK yang dinilai tidak transparan dan menyebabkan kebocoran pendapatan negara. Sistem yang sering galat memaksa petugas di lapangan melakukan pembiaran terhadap tamu tanpa tiket.
“Semrawut di sana, ada yang tanpa tiket naik ke Pulau Padar karena error system. Ketika pemerintah tidak secara profesional menyiapkan sistem, maka terjadi kebocoran uang negara,” tambahnya.
Kritik tajam juga datang dari Sergius Tri Deddy. Ia menyoroti dampak ekonomi dari pembatasan kuota terhadap investasi hotel dan restoran di Manggarai Barat yang menyerap banyak tenaga kerja lokal.
“B..d…oh sekali! Kemarin Pak Hendrik adalah salah satu orang yang menyetujui dibangunnya resor di kawasan konservasi. Pak Hendrik bilang ini demi alasan konservasi, tetapi Bapak membolehkan dihilangkannya zonasi konservasi,” ujar Sergius dengan nada tinggi merujuk pada Kepala Balai TNK, Hendrikus Rani Siga.
Sergius menuding ada teori menciptakan kelangkaan pasar di balik kebijakan kuota tersebut untuk menaikkan tarif secara sepihak. Ia pun memperingatkan dampak sistemik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan tipu-tipu kami, seolah-olah orang di Manggarai Barat ini b..doh semua. Menteri Pariwisata jangan mempekerjakan orang-orang b..doh! Keluarga kami bukan hidup dari pariwisata jika kau batasi,” kecam Sergius.
Senada dengan itu, Sekretaris PGWI Fiktorianus Afri menilai alasan konservasi yang didengungkan pemerintah adalah kedok belaka. Ia menunjuk minimnya fasilitas dasar seperti mooring buoy (pelampung tambat) sebagai bukti abainya pemerintah.

“Kebijakan ini ‘t..lol’ dan membunuh ekonomi masyarakat karena dibuat tanpa melihat kondisi nyata di lapangan. Pemerintah tidak mampu membeli muring meskipun mendapatkan pemasukan besar, akibatnya terumbu karang rusak karena jangkar kapal,” kata Afri.
Afri menegaskan bahwa pelaku wisata justru lebih memahami prinsip konservasi dibanding pejabat berwenang. Ia menuntut kebijakan pembatasan kuota tersebut segera dicabut.
Menanggapi tekanan massa, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menemui pengunjuk rasa. Ia menyatakan bahwa aspirasi ini telah menjadi perhatian serius hingga ke tingkat pusat.
“Sangat viral, beredar luas. Ini sudah menjadi perhatian publik, perhatian Jakarta, bahkan dunia internasional. Jadi besok mudah-mudahan dari pertemuan atau rapat dengar pendapat kita akan mengetahui hasilnya,” kata Hendrikus.
Ia berjanji akan mengundang perwakilan massa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang juga akan dihadiri oleh kunjungan Kementrian terkait.
“Mungkin bisa dipertegas lagi terkait dengan aspirasi yang sudah disampaikan. Saya kira itu saja, sekian dan terima kasih,” tutupnya di tengah kawalan ketat aparat kepolisian.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






