Celah Damai Bikin Lalai: Mengapa Penipu Turis Begitu Leluasa di Destinasi Super Prioritas?

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO —Pelabuhan Marina Waterfront City Labuan Bajo

FOTO —Pelabuhan Marina Waterfront City Labuan Bajo

LABUAN BAJO — Pelarian KA (32) alias Itok Aman berakhir di sebuah rumah di Kampung Ladok, Desa Rana Mbeling, Manggarai Timur, Senin (19/10/2026). Tanpa perlawanan, buronan kasus penipuan paket wisata Labuan Bajo itu digelandang aparat gabungan usai dua bulan menghilang.

Tangkapan ini bukan perkara kriminal remeh. Jerat penipuan Itok kali ini menjangkau tiga wisatawan asal Italia—Camilla Galardi (39), Raffaella Gihdelli (57), dan Silvia Sillano (48)—dengan kerugian mencapai Rp79,74 juta.

Penyidikan kasus ini bahkan menembus batas teritorial dan melibatkan koordinasi diplomatik dengan Kedutaan Besar serta Atase Kepolisian Italia di Indonesia.

Di atas kertas, keberhasilan polisi memburu pelaku lintas kabupaten patut diapresiasi. Namun, di balik seremonial penangkapan, tersingkap borok lama yang belum juga sembuh di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo: ekosistem pengawasan yang keropos dan celah hukum yang berulang kali dimanfaatkan penipu kambuhan.

Modus Tunggal, Kerugian Berulang

Modus yang dimainkan Itok terbilang konvensional di era digital. Bergerak seorang diri (single actor), ia menjaring korban lewat akun media sosial dan profil bisnis pribadi.

Ia menawarkan paket open trip Labuan Bajo selama empat hari tiga malam, lengkap dengan iming-iming akomodasi hotel dan sewa kapal wisata. Tergiur janji manis, para korban menyetor uang secara bertahap sejak Juni hingga Agustus 2026.

Petaka tiba begitu transfer pamungkas terkirim. Akses komunikasi mendadak diputus, nomor kontak diblokir, dan fasilitas yang dijanjikan menguap tanpa bekas.

“Begitu seluruh uang pembayaran dikuasai, pelaku memutus akses komunikasi dan langsung melarikan diri,” tutur Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (20/10/2026) malam.

Baca Juga:  Skandal Surat Adat 1990 Terbongkar? Bareskrim Periksa Saksi Kunci Tanah Kerangan di Polres Mabar

Polisi memastikan kasus kali ini tidak akan berakhir di meja mediasi. Berdasarkan Peraturan Kepolisian mengenai Restorative Justice (RJ), mekanisme perdamaian tertutup bagi pelaku kejahatan berulang.

“Yang bersangkutan adalah residivis, sehingga kasus ini wajib dan dipastikan berlanjut sampai proses persidangan di pengadilan,” tegas Lufthi.

Tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Bumerang Keadilan Restoratif

Sikap tanpa kompromi kepolisian berakar dari catatan hitam pelaku. Pada Mei 2026, Itok pernah diringkus atas kasus penipuan paket wisata kapal pesiar terhadap turis asal Malaysia dan Singapura dengan kerugian Rp85,2 juta.

Kala itu, jeruji besi tak lama mengurungnya. Lewat skema restorative justice, Itok melenggang bebas usai mengembalikan kerugian finansial korban.

Alih-alih jera, pintu damai tersebut justru menjadi celah. Bebas pada akhir Juni 2026, Itok kembali melancarkan aksi serupa kepada wisman Italia dan turis Tiongkok hanya dalam rentang hitungan pekan.

Kelemahan implementasi RJ ini menuai kritik pedas dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis sosial Manggarai Barat, Sergius Tri Deddy.

Ia menilai penangkapan Itok bukanlah prestasi yang layak dirayakan dengan tepuk dada, melainkan tamparan keras bagi citra internasional Labuan Bajo.

“Kasus ini membuktikan secara telanjang bahwa penerapan restorative justice pada tindak pidana di sektor pariwisata tanpa pengawasan ketat adalah bumerang,” ujar Sergius.

Bagi Sergius, hukum tidak boleh membiarkan pelaku kambuhan membeli kebebasannya dengan uang ganti rugi, lalu mengulangi kejahatan saat kesempatan terbuka kembali.

Baca Juga:  Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Sempat Minta Direkam Sebelum Jatuh

“Jika kabar ini menyebar di pasar wisata Eropa, kerugian reputasi yang dialami Labuan Bajo jauh lebih mahal daripada uang Rp79 juta yang digelapkan pelaku,” tambahnya.

Gagap Mitigasi di Hulu

Kisah Itok Aman hanyalah puncak gunung es dari rentetan sengkarut penipuan pelancong di Labuan Bajo sepanjang 2024 hingga 2026.

Data yang dihimpun media ini menunjukkan pola serupa berulang kali terjadi. Pada Juni 2025, 20 wisatawan (termasuk 13 turis Amerika Serikat) telantar di Marina Labuan Bajo akibat ulah Gratio Tour yang menunggak sewa kapal hingga Rp101,3 juta.

Agustus 2026, giliran 22 turis asal Tiongkok telantar setelah calo agen bodong ‘Danke Adventure’ meraup Rp244,2 juta untuk persewaan kapal Phinisi fiktif. Pada bulan yang sama, direktur agen perjalanan lain diseret Polda NTT atas pemalsuan fasilitas armada.

Benang merahnya seragam: pelaku beroperasi secara daring tanpa kantor fisik di Labuan Bajo, bertindak sebagai makelar tanpa kontrak resmi dengan pemilik armada kapal, lalu melakukan penghilangan jejak (ghosting) saat korban tiba.

Penegakan hukum di hilir dinilai tidak akan pernah cukup memutus rantai penipuan selama sisi hulu dibiarkan bolong. Sergius menyoroti kealpaan langkah preventif Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

“Polisi telah menuntaskan tugasnya di hilir. Namun pertanyaan besarnya: di mana peran preventif Pemda dan Dinas Pariwisata di hulu? Kita tidak bisa terus-menerus reaktif menunggu ada korban melapor baru bergerak,” sergah Sergius.

Ia mendesak lahirnya regulasi tegas yang mewajibkan kantor fisik berizin resmi, patroli siber lintas instansi, serta sistem sertifikasi digital terpadu berbasis kode QR multibahasa yang mudah diverifikasi wisatawan asing sebelum bertransaksi.

Baca Juga:  30 Pemandu Snorkeling Labuan Bajo Jalani Asesmen Ketat

Menagih Benteng Verifikasi Digital

Di tengah maraknya calo berkedok agen digital, wisatawan asing kerap kesulitan membedakan entitas pemandu resmi dengan operator bodong.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, menegaskan bahwa asosiasinya telah memiliki sistem identifikasi internal berbasis digital.

“Setiap anggota HPI memiliki Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) dengan barcode registrasi pada portal resmi HPI,” jelas Aloysius.

Kendati demikian, Aloysius meluruskan batas kewenangan profesi pramuwisata di lapangan. Menurutnya, pemandu wisata hanya bertanggung jawab dalam urusan kepemanduan, bukan penjualan paket perjalanan.

“Penjualan dan penyediaan paket perjalanan wisata itu adalah ranah tour operator yang bergabung di ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies). Tour operator dan agen perjalanan yang resmi serta profesional pastinya berada di bawah ASITA karena harus melalui tahapan verifikasi aktual,” imbuhnya.

Namun, jurang pemisah antara ranah kepemanduan (HPI) dan biro perjalanan (ASITA) kerap kabur di mata wisatawan asing yang memesan paket secara mandiri lewat internet.

Tanpa adanya satu kanal verifikasi terintegrasi yang disosialisasikan secara agresif oleh pemerintah daerah, Labuan Bajo berisiko terus menjadi rimba terbuka bagi predator wisata daring.

Kemegahan marina dan fasilitas kelas dunia yang dibangun dengan triliunan rupiah pun terancam sia-sia jika rasa aman wisatawan terus digerogoti oleh aksi penipuan yang dibiarkan berulang.

Penulis : Tim Bajoupdate

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Upaya Konsorsium ASLI: Menjauhkan Rentenir, Mengemas Kemandirian UMKM di Mabar
Ilmu Ingatan Sang Maestro Pinisi
Asa Tim Medis Puskesmas Wae Codi Penuhi Dahaga Layanan Dokter di Desa Golo Lanak
Saat Polisi Berjoget di Tenda Darurat demi Mengusir Trauma Bencana
Kala Gempa M 7,7 Merenggut Puskesmas Pota, Nakes Bertahan Mengobati Warga Tanpa Gedung
Rata dengan Tanah: Skala Masif Kehancuran Gempa di Cibal dan Wae Codi
Bukan Sekadar Gedung Baru: Cara SDK Bea Rana Menjawab Kucuran Rp1,9 Miliar
Bangkai Kapal di Pulau Bajo: Menuntut Tanggung Jawab Bos Armada Wisata

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:05

Celah Damai Bikin Lalai: Mengapa Penipu Turis Begitu Leluasa di Destinasi Super Prioritas?

Jumat, 18 September 2026 - 16:06

Upaya Konsorsium ASLI: Menjauhkan Rentenir, Mengemas Kemandirian UMKM di Mabar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:51

Ilmu Ingatan Sang Maestro Pinisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:43

Asa Tim Medis Puskesmas Wae Codi Penuhi Dahaga Layanan Dokter di Desa Golo Lanak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:33

Saat Polisi Berjoget di Tenda Darurat demi Mengusir Trauma Bencana

Berita Terbaru