Advokat Muhamad Tony: Pemukul Wasit Bisa Dipenjara, Hukum Olahraga Tak Kebal Pidana

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar : Detik-detik Pelatih Komodo United Pukul Wasit hingga Cedera Rahang pada laga 8 besar PSSI Cup II Manggarai Barat, Jumat 4 September 2026 sore.

Tangkapan layar : Detik-detik Pelatih Komodo United Pukul Wasit hingga Cedera Rahang pada laga 8 besar PSSI Cup II Manggarai Barat, Jumat 4 September 2026 sore.

LABUAN BAJO — Laga babak 8 besar Open Turnamen PSSI Cup II Manggarai Barat 2026 berujung petaka. Wasit utama bernama Ferdinandus Adi Sudirman atau Afred dilarikan ke rumah sakit usai diduga dipukul secara telak oleh pelatih Komodo United, Romanus Novri, pada Jumat (4/9/2026) sore.

Insiden penganiayaan ini resmi memasuki ranah hukum pidana. Pada Jumat malam, korban didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Tony, S.H., telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat.

Tony menegaskan bahwa hukum olahraga tidak bisa menjadi tameng bagi pelaku tindak pidana kekerasan.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, advokat yang berbasis di Labuan Bajo itu merinci konsekuensi hukum yang menanti pelaku.

“Siapa pun yang memukul wasit saat pertandingan dan/atau setelah selesai pertandingan dapat dipidana. Meskipun dunia olahraga memiliki aturan hukum mandiri (lex sportiva) yang dikelola oleh asosiasi atau federasi (seperti Komisi Disiplin PSSI), tindakan kekerasan fisik atau pemukulan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana kriminal murni yang diatur dalam hukum positif (KUHP) yang berlaku,” tulis Tony.

Baca Juga:  Panitia PSSI Cup Manggarai Barat Minta Pertandingan Tak Dihalangi, Wasit Tempuh Jalur Hukum
Muhamad Tony, advokat yang berbasis di Labuan Bajo.

Ia menambahkan, otonomi olahraga tidak serta-merta menghapus hukum pidana nasional jika terjadi cedera atau penganiayaan fisik yang disengaja.

Menurut Tony, pelaku pemukulan dapat diproses melalui jalur pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang telah diubah melalui Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP Baru.

“Jika tindakan tersebut mengakibatkan rasa sakit atau luka pada tubuh wasit, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan jika luka yang dialami wasit masuk kategori luka berat, ancaman hukumannya meningkat hingga 5 tahun penjara,” tegas Tony.

Langkah yang ditempuh Tony tak hanya berfokus pada pidana penjara. Ia juga mendesak federasi untuk turun tangan menjatuhkan sanksi disiplin dan denda.

“Selain ancaman pidana, pelaku juga kita pastikan dan mendorong agar mendapatkan sanksi dari komite disiplin olahraga dari otoritas terkait. Selain itu kita dorong agar korban dan keluarga agar minta ganti rugi dan denda bagi pelaku dan/atau klub yang terlibat dalam insiden tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kadis Absen Saat Rapat, Anggota DPRD Mabar Semprot Dinas Pariwisata

“Kita menunggu proses hukum dan tentu korban dan keluarga mendorong dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu sanksi dari federasi juga harus berjalan buat pelaku dan juga klub apabila ada indikasi keterlibatan dalam kejadian tersebut,” pungkas Tony.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, aksi anarkis ini bermula sesaat setelah peluit panjang dibunyikan. Sebelum sang pelatih masuk ke lapangan, wasit Afred dilaporkan lebih dulu dikejar oleh ofisial Komodo United, Frengki, bersama sejumlah pemain cadangan.

Tak berselang lama, seorang pria berbaju putih yang diduga kuat sebagai Romanus Novri berlari masuk ke dalam lapangan. Tanpa ragu, ia langsung mengincar wasit utama dan melayangkan pukulan keras yang mendarat telak di bagian rahang kiri sang wasit.

Pukulan tersebut membuat Afred mengalami luka serius pada bagian pipi dan rahang. Ia langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis dan kini menjalani perawatan intensif di RS Siloam Labuan Bajo.

Baca Juga:  "Saya Tidak Ada Niat", Ujar Ketua PSSI Mabar Usai Pelatih Komodo United Pukul Wasit

Kericuhan ini merupakan antiklimaks dari laga bertensi tinggi antara Black Crown melawan Komodo United. Sebelumnya, kedua tim bermain imbang 0-0 di waktu normal pada Kamis (3/9/2026), sehingga pertandingan dilanjutkan ke babak perpanjangan waktu pada Jumat sore.

Petaka bagi Komodo United terjadi pada menit ke-97. Umpan lambung Jefri Soinbala dari tendangan bebas sukses disambut sundulan Pirlo, yang membawa Black Crown unggul 1-0.

Memasuki babak kedua perpanjangan waktu, tensi semakin panas. Pelatih Romanus Novri sempat diganjar kartu kuning oleh wasit Afred akibat melancarkan protes keras disertai umpatan.

Komodo United yang dikomandoi pengatur serangan, Owen, terus membombardir pertahanan lawan. Namun, solidnya lini belakang yang dikawal Semy “Sambo” Rae serta kecemerlangan kiper Romy Aryadi membuat skor 1-0 bertahan hingga laga usai.

Kemenangan ini memastikan Black Crown mengunci tiket terakhir ke babak semifinal. Mereka akan bergabung dengan Vamos Bajo, Terang FC, dan Wae Sambi FC di fase empat besar PSSI Cup II Manggarai Barat 2026.

Penulis : Tim Bajoupdate

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Operasi KM Feronia Berakhir Tanpa Jejak Veronica Beatrix Jessica
Penjelasan Polisi terkait Penemuan Mayat yang Terbakar di Perkebunan Warga Manggarai Timur
Geger, Warga Kembur Borong Temukan Mayat dengan Kondisi Terbakar
Jerat Berulang Itok Aman: Tipu Turis Italia Rp79 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara
Jessica Belum Ditemukan, Operasi SAR KM Feronia Diperpanjang
Langit Labuan Bajo Diselimuti ‘Haze’, BMKG Buka Suara Soal Dugaan Kiriman Asap Karhutla
KOPEARAD Mabar Gelar Diskusi Publik Bedah 2 Tahun Kebijakan Prabowo-Gibran
KM Feronia: Jejak Tumpahan Minyak Ditemukan, Satu Korban Masih Hilang

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:33

Operasi KM Feronia Berakhir Tanpa Jejak Veronica Beatrix Jessica

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43

Penjelasan Polisi terkait Penemuan Mayat yang Terbakar di Perkebunan Warga Manggarai Timur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:26

Geger, Warga Kembur Borong Temukan Mayat dengan Kondisi Terbakar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43

Jerat Berulang Itok Aman: Tipu Turis Italia Rp79 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:42

Jessica Belum Ditemukan, Operasi SAR KM Feronia Diperpanjang

Berita Terbaru

Syamsudin Kadir

Opini

Bencana di Balik Bencana NTT

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:14