LSM ILMU Tembus Jalan Rusak Salurkan Sembako Korban Gempa Manggarai Timur Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Pegawai Kemenpar Sumbang 3 Ton Beras MotoGP Mandalika 2026 Siap Digelar, Indonesia Bidik Sorotan Dunia Tim Gabungan Bersihkan Longsor di Sano Nggoang, Kendaraan Roda Dua Mulai Melintas Resmob Komodo Sikat Pencuri, Tangis Haru Warga Orong Pecah Saat HP Kembali
News | Olahraga | Jumat, 4 September 2026 - 23:03
Menurut Tony, pelaku pemukulan dapat diproses melalui jalur pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang telah diubah melalui Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP Baru.