Bencana di Balik Bencana NTT

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syamsudin Kadir

Syamsudin Kadir

Oleh: Syamsudin Kadir

Rabu, 21 Oktober 2026, di Gedung Ombudsman RI Kuningan Jakarta, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan temuan dalam bentuk konferensi pers berjudul “Mengoreksi Maladministrasi, Mencegah Korupsi: Titik-Titik Kritis Layanan Pertanahan dan Kebencanaan”. Temuan itu berasal dari Flores, NTT, setelah gempa mengguncang kehidupan dan merobohkan rumah-rumah warga di sana. Judulnya memang panjang, tetapi pesannya sederhana dan pahit tentang cara negara kita bekerja saat bencana datang.

Temuan

Pendataan korban di Flores sebenarnya sudah selesai dan verifikasi di lapangan pun sudah rampung dilaksanakan dengan segala keterbatasannya. Di atas kertas, semua tampak rapi, tertib, dan sangat administratif sebagaimana laporan birokrasi pada umumnya. Namun di atas tanah, kenyataannya berkata lain sama sekali dan jauh dari harapan warga terdampak. Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap belum bergerak signifikan di sejumlah lokasi yang mengalami kerusakan paling parah.

Di sinilah letak bencana pertama yang dicatat Ombudsman dengan sangat presisi dan jujur kepada publik secara terbuka. Data korban harus ditinjau dulu oleh BNPB sebelum bisa menjadi dasar pembangunan huntara dan huntap bagi warga yang kehilangan rumah. Secara prosedur ini benar, secara birokrasi ini rapi dan sesuai aturan yang berlaku. Tetapi di lapangan, data itu sendiri masih dipersoalkan keobjektifannya oleh sebagian pihak yang ada di lokasi bencana.

“Nah, hari ini problemnya masih pada data itu,” ujar Robert dengan nada kecewa yang tidak bisa disembunyikan di depan wartawan. Kita pun terjebak dalam ironi klasik tentang cara kita bernegara selama ini yang sangat administratif. Kita sangat cepat dalam mendata warga, tetapi sangat lambat dalam melayani warga yang sedang menderita dan kehilangan tempat tinggal. Kita seolah lebih mencintai prosedur daripada manusia yang seharusnya dilindungi oleh prosedur itu sendiri.

Baca Juga:  Pemilu 2029, Kompetisi Uang dan Integritas?

Kita membangun pagar regulasi yang sangat tinggi dan rumit, sampai kita lupa untuk siapa pagar itu sebenarnya dibangun sejak awal. Warga yang rumahnya rata dengan tanah tidak butuh definisi objektif tentang data yang bertele-tele dan memakan waktu lama. Mereka tidak butuh perdebatan administratif yang panjang dan melelahkan di ruang rapat ber-AC. Mereka hanya butuh atap untuk berteduh malam ini bersama anak-anak mereka yang kedinginan di tenda pengungsian.

Temuan kedua yang dicatat Ombudsman jauh lebih menyakitkan bagi rasa keadilan kita bersama sebagai sebuah bangsa. Bantuan yang datang ternyata belum merata dan belum sepenuhnya berbasis pada kebutuhan nyata di lapangan yang sangat mendesak. Ukurannya bukan skala kerusakan yang dialami warga secara langsung di lokasi bencana. Ukurannya adalah seberapa besar akses mereka ke pemberi bantuan yang datang dari luar daerah dan pusat kekuasaan.

Daerah yang punya akses lebih baik ke pusat bantuan mendapat lebih banyak dan lebih cepat dari daerah lain yang terpencil. Sebaliknya, daerah yang dampak kerusakannya paling besar justru menerima bantuan paling lambat atau paling kecil jumlahnya di lapangan. Hukum rimba berlaku di tengah duka bencana yang seharusnya mempersatukan kita semua sebagai bangsa. Yang dekat dengan kekuasaan selamat lebih dulu, yang jauh dari perhatian harus menunggu lebih lama.

Baca Juga:  Pemerintah Sahkan Hak Kelola Hutan bagi Enam Kelompok Tani Perempuan Flores

Layanan paling dasar pun ikut lumpuh dan ini yang paling tidak bisa kita terima dengan akal sehat kita sebagai warga negara. Siswa SD dan SMP di Flores hanya bisa bersekolah sekali, paling banyak dua kali dalam seminggu karena keterbatasan sarana. Bukan karena mereka malas atau tidak ingin belajar dengan tekun di sekolah seperti anak-anak lainnya. Mereka harus bergantian memakai satu atau dua tenda darurat yang tersedia dengan segala keterbatasannya yang menyedihkan.

Robert menyebut kondisi ini sebagai learning loss yang mengancam masa depan anak-anak kita di NTT dalam jangka panjang. Saya melihatnya sebagai utang negara yang tidak akan pernah bisa dilunasi dengan mudah oleh siapa pun di masa depan. Satu pekan anak tidak sekolah di Flores hari ini, dampaknya akan kita rasakan dua puluh tahun lagi ketika bonus demografi datang. Di saat anak Jakarta berdebat soal kurikulum, anak Flores berebut tenda untuk sekadar mengeja huruf.

Titik Rawan Korupsi

Ombudsman mencatat empat titik rawan maladministrasi yang bisa menjadi biang korupsi. Pertama, data kerusakan dan penerima bantuan yang tidak akurat dan tidak objektif di lapangan. Kedua, pengadaan dan pembangunan huntara dan huntap yang lambat dan tidak jelas progresnya sampai hari ini. Ketiga, distribusi bantuan yang tidak adil dan tidak berbasis kebutuhan nyata warga terdampak yang paling membutuhkan. Keempat, anggaran pemulihan layanan publik yang tidak transparan dan tidak akuntabel bagi masyarakat luas yang berhak mengetahuinya.

Baca Juga:  Pemkab Matim Pasok Bantuan Logistik ke Lokasi Longsor

Empat titik ini adalah empat lubang tempat kemanusiaan bisa keluar dan keserakahan bisa masuk dengan mudah tanpa pengawasan. Temuan ini disampaikan Ombudsman di tengah proses hukum KPK terhadap kasus di kantor pertanahan Bogor dan BNPB yang sedang berjalan.

Jika lubang ini tidak segera ditutup dengan transparansi, maka bencana kedua yang bernama korupsi akan jauh lebih lama sembuhnya daripada gempa itu sendiri.

Ombudsman memilih tidak mengomentari kasus tersebut secara langsung dan bersikap sangat hati-hati dalam pernyataannya kepada publik. Namun pesan moralnya sangat jelas bagi kita semua yang masih punya hati nurani dan kepedulian terhadap sesama. Jangan pernah menjadikan bencana sebagai proyek untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Jangan pernah menjadikan duka rakyat sebagai ladang rente bagi mereka yang serakah dan tidak punya empati.

Pada akhirnya, Flores hari ini adalah cermin yang sangat jernih bagi kita tentang cara mengelola penderitaan rakyat di negeri ini. Bencana alam adalah takdir yang tidak bisa kita tolak kedatangannya kapan pun itu terjadi di mana pun. Tetapi maladministrasi dalam penanganan bencana adalah sebuah pilihan yang salah dan harus segera kita hentikan bersama dengan keberanian. Selebihnya, korupsi di tengah bencana adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. (*)

Berita Terkait

Pemilu 2029, Kompetisi Uang dan Integritas?
Dana Hibah Rp28 Miliar Disunat, Siapa yang Bertanggungjawab?
Skandal Korupsi di ATR/BPN dan Luka Lama Republik
Membayangkan Pemilu 2029 Dari Titik Kunci
Tuntutan Pembubaran GRIB Jaya dan Prinsip Negara Hukum
Wasit Dipukul, Sepak Bola Mabar Bisa Amburadul!
Uang Lebih Penting daripada Cinta: Tinjauan Ilmiah, Sosial, dan Budaya
Di Lereng Colol yang Berembun: Kepahitan Kopi dan Hukum Alam Semesta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:14

Bencana di Balik Bencana NTT

Jumat, 18 September 2026 - 12:47

Pemilu 2029, Kompetisi Uang dan Integritas?

Kamis, 17 September 2026 - 19:39

Dana Hibah Rp28 Miliar Disunat, Siapa yang Bertanggungjawab?

Rabu, 16 September 2026 - 15:12

Skandal Korupsi di ATR/BPN dan Luka Lama Republik

Minggu, 13 September 2026 - 19:44

Membayangkan Pemilu 2029 Dari Titik Kunci

Berita Terbaru

Syamsudin Kadir

Opini

Bencana di Balik Bencana NTT

Sabtu, 24 Okt 2026 - 16:14