LABUAN BAJO — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) turun tangan menertibkan perizinan usaha pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tegas ini diambil untuk menekan kasus penipuan (scamming) sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan.
Penertiban ini dikemas dalam bentuk pendataan, pendampingan, dan pembinaan yang digelar secara hibrida di Kantor Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026). Dalam agenda ini, pelaku usaha juga dilatih menggunakan aplikasi Industri Pariwisata (I-Par).
Asisten Deputi Manajemen Industri Kemenpar, Budi Supriyanto, menegaskan legalitas adalah kunci terciptanya ekosistem pariwisata yang sehat dan berkelanjutan di NTT.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha paham pentingnya legalitas. Perizinan bukan cuma soal administrasi, tapi memberi kepastian dan kemudahan pelaku usaha mengembangkan bisnisnya,” ujar Budi dalam keterangannya.
Isu keamanan turis turut menjadi sorotan utama. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Doris Alexander Rihi, menegaskan maraknya kasus penipuan harus segera diberantas karena berpotensi merusak citra destinasi wisata di mata dunia.
“Berbagai persoalan, termasuk scamming, perlu menjadi perhatian bersama. Ini (penertiban perizinan) adalah langkah menghadirkan pariwisata yang aman dan nyaman, sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan,” tegas Doris.
Sementara itu, Plt Dirut BPOLBF Andhy MT Marpaung meminta pengawasan industri pariwisata tidak hanya sebatas seremonial, tetapi harus dieksekusi secara konsisten oleh pemerintah pusat hingga level kabupaten/kota.
“Pengawasan kepada usaha dan industri pariwisata harus dilakukan secara konsisten. Ini penting demi menjaga keamanan wisatawan serta mencegah penipuan yang dapat mencoreng nama pariwisata NTT,” kata Andhy.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kemenpar, BPOLBF, serta perwakilan Pemprov dan Pemkab/Pemkot se-NTT. Lewat kolaborasi ini, pemerintah menargetkan seluruh usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata NTT dapat segera mengantongi izin resmi sesuai regulasi.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate






