Topik buronan

Saat Itok Aman diamankan di Kantor Polres Manggarai Barat. Polisi menjerat Itok Aman dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Tampak dalam. foto, Itok Aman duduk di kursi mengenakan baju kaos putih dan masker hitam. (Dok-bajoupdate).

News

Jerat Berulang Itok Aman: Tipu Turis Italia Rp79 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43

Ia pernah dilaporkan dalam kasus serupa pada Mei 2026, tetapi perkaranya diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif usai pelaku mengganti kerugian korban.