LABUAN BAJO — Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lewat, Yohanes Jemarut, membantah keras tudingan kecurangan yang dilayangkan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 04, Amadeus Heribertus Yovan. Yohanes menegaskan, selama proses penghitungan hingga rekapitulasi usai, seluruh saksi dari Cakades 04 sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan.
“Sama sekali tidak ada (keberatan di lokasi). Bahkan mereka (saksi 04) mendesak panitia untuk cepat-cepat menyediakan format-format yang perlu ditandatangani,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi merespons gugatan hasil Pilkades, Rabu (7/10/2026) malam.
Yohanes menyebut tuduhan bahwa panitia tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon sangat ambigu serta tidak berdasar. Ia menilai kelalaian justru berada di pihak saksi nomor urut 04 karena tidak memahami tugas dan fungsinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Merespons persoalan selisih jumlah kehadiran dan surat suara di TPS 02, Yohanes membeberkan kronologi sebenarnya. Menurutnya, hal itu murni kesalahan teknis pemilih dan sudah diklarifikasi di tempat kejadian.
“Jumlah tanda tangan di absen itu 485, sedangkan jumlah surat suara yang digunakan 484. Hal itu terjadi karena ada pemilih yang membubuhi tanda tangan di nama orang lain,” beber Yohanes.
Melihat kekeliruan itu, lanjut Yohanes, panitia TPS langsung mengarahkan warga tersebut untuk menandatangani kolom absensi yang benar sesuai namanya, lalu mencoret tanda tangan yang pertama.
“Hal ini sudah dijelaskan secara gamblang kepada semua saksi di TPS 02 saat itu juga,” tegasnya.
Sementara itu, terkait selisih pencatatan di TPS 01, Yohanes menjelaskan bahwa ada dua warga yang sudah menyerahkan surat panggilan saat absensi. Namun, kedua orang tersebut rupanya tidak jadi mencoblos di bilik suara, padahal nama mereka terlanjur dicatat di absensi manual.
Yohanes juga menepis polemik penggunaan absensi tulis tangan tanpa tanda tangan. Ia menegaskan bahwa panitia tingkat kabupaten memang tidak mendistribusikan format absensi resmi ke seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades.
“Tidak ada info resmi soal absensi dari kabupaten sebelumnya. Sehingga panitia tingkat TPS mengambil inisiatif sendiri menyediakannya agar tahapan tetap berjalan transparan,” jelasnya.
Lebih jauh, Yohanes memastikan seluruh tahapan pencoblosan berjalan transparan, jujur, dan adil. Proses krusial bahkan dikawal langsung oleh unsur muspika.
“Saat proses penghitungan sampai rekapitulasi, itu disaksikan langsung oleh Camat Macang Pacar beserta jajarannya. Semua berjalan lancar,” pungkas Yohanes.
Diberitakan sebelumnya, Cakades nomor urut 04, Amadeus Heribertus Yovan, mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Manggarai Barat untuk menyerahkan dokumen keberatan kepada Bupati. Ia menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan TPS 02 dengan dalih adanya kejanggalan dokumen.
Adapun dalam Pilkades Lewat ini, Cakades nomor urut 01, Eduardus Harjo, ditetapkan sebagai pemenang dengan raihan 326 suara.
Eduardus unggul sangat tipis, hanya berjarak tiga angka dari Amadeus yang memperoleh 323 suara, dari total 947 surat suara yang terpakai.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate





