
Hukum & Kriminal | Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25
Pihak kejaksaan tidak ingin penanganan perkara ini gagal saat proses peradilan berjalan. Oleh karena itu, penyidik wajib mengantongi alat bukti yang kuat, keterangan saksi, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara secara resmi.