LABUAN BAJO — Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan seorang wanita berinisial EH sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan EH dan hanya mengenakan sanksi wajib lapor.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Maria Agustina Ivony Burhan pada 1 April 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan EH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan Saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Lufthi menjelaskan alasan penyidik tidak menjebloskan EH ke sel tahanan. Menurutnya, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada EH berada di bawah lima tahun penjara.
“Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban wajib lapor secara berkala,” tegas Lufthi.
Dalam mengusut kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari pelapor, saksi petunjuk, saksi ahli, hingga EH sendiri.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pelaku di ruang digital. Barang bukti itu meliputi dokumen cetak tangkapan layar (screenshot) unggahan, satu unit handphone milik tersangka, dan akun Facebook yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah memfokuskan pengerjaan kelengkapan resume berkas perkara tersebut.
“Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate





