Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mabar menetapkan seorang wanita berinisial EH sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan EH dan hanya mengenakan sanksi wajib lapor. (GAMBAR—Ilustrasi)

Polres Mabar menetapkan seorang wanita berinisial EH sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan EH dan hanya mengenakan sanksi wajib lapor. (GAMBAR—Ilustrasi)

LABUAN BAJO — Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan seorang wanita berinisial EH sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Facebook. Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan EH dan hanya mengenakan sanksi wajib lapor.

Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Maria Agustina Ivony Burhan pada 1 April 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan EH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

“Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara dan terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan Saudari EH sebagai tersangka pada 24 September 2026,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Lufthi menjelaskan alasan penyidik tidak menjebloskan EH ke sel tahanan. Menurutnya, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada EH berada di bawah lima tahun penjara.

“Tersangka EH tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Namun, sebagai bentuk pengawasan administratif, yang bersangkutan dikenakan kewajiban wajib lapor secara berkala,” tegas Lufthi.

Baca Juga:  Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Dalam mengusut kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari pelapor, saksi petunjuk, saksi ahli, hingga EH sendiri.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pelaku di ruang digital. Barang bukti itu meliputi dokumen cetak tangkapan layar (screenshot) unggahan, satu unit handphone milik tersangka, dan akun Facebook yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.

Saat ini, penyidik kepolisian tengah memfokuskan pengerjaan kelengkapan resume berkas perkara tersebut.

“Target kami dalam waktu dekat adalah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajoupdate

Berita Terkait

Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja
Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang
Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!
Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai
Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori
Wabup Matim Pantau Pengerjaan Lapen Simpang Nantal-Kawit- Laing Rana Mese, Ingatkan Soal Kualitas
Kawal Hak Suara Warga Sakit, Panitia Pilkades Desa Gorontalo Mabar Datangi Rumah ke Rumah
Jelang Coblosan Pilkades Mabar: 524 Aparat Turun, Penggunaan Senpi Dibatasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:03

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04

Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31

Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!

Rabu, 30 September 2026 - 12:47

Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai

Rabu, 30 September 2026 - 11:55

Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori

Berita Terbaru