LABUAN BAJO — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp1,24 miliar. Barang sitaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp815,6 juta.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dikumpulkan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyatakan pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari penetapan barang sitaan tersebut sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud barang. Barang-barang ini sudah berstatus BMMN sehingga tidak dapat lagi digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan,” kata Syahirul di Labuan Bajo, Rabu (30/9/2026).
Syahirul menjelaskan, eksekusi pemusnahan telah mengantongi Surat Persetujuan Menteri Keuangan tertanggal 4 September 2026. Barang bukti yang dieksekusi berasal dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Penindakan ini merupakan hasil operasi mandiri dan operasi gabungan Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo.
Secara rinci, barang yang dimusnahkan terdiri dari 832.240 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Selain itu, terdapat 1,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B dan C.
Jika dirupiahkan, total nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1.249.690.400.
Sementara itu, potensi kerugian negara sebesar Rp815.664.482 yang berhasil diselamatkan mencakup tiga komponen penerimaan.
Rincian kerugian itu terdiri dari cukai hasil tembakau dan MMEA sebesar Rp629 juta, pajak rokok sebesar Rp62,8 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp123,7 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dipecahkan di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
Setelah seremonial, seluruh barang bukti diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka di Kabupaten Manggarai Barat untuk dimusnahkan secara total dengan cara dibakar dan ditimbun ke dalam tanah.
Operasi pemberantasan barang ilegal ini mencakup area yang luas, meliputi 9 kabupaten mulai dari Manggarai Barat hingga Lembata.
Syahirul menyebut, keberhasilan penindakan ini tak lepas dari dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi lintas instansi. Sinergi antara Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga Satpol PP di 9 kabupaten menjadi kunci utama pemberantasan rokok ilegal ini,” tegas Syahirul.
Ke depan, Bea Cukai Labuan Bajo memastikan akan terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Flores. Langkah preventif melalui sosialisasi door-to-door maupun tindakan represif secara berkala akan terus digencarkan.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate






