LABUAN BAJO — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, berlangsung ramai dan tertib pada Selasa (29/9/2026). Panitia penyelenggara menerapkan aturan tegas; hanya warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak memberikan hak suaranya.
Pantauan media ini di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Gorontalo sejak pagi, warga tampak terus berdatangan dan duduk rapi di kursi antrean di bawah tenda. Proses pencoblosan berjalan transparan dan kondusif.
Petugas memanggil pemilih satu per satu menggunakan pengeras suara. Menariknya, sebelum surat suara diserahkan, panitia membentangkan kertas suara tersebut lebar-lebar di hadapan pemilih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kertas suara dalam kondisi utuh, tidak rusak, dan belum tercoblos.
Setelah dipastikan aman, warga langsung menuju bilik suara berbahan kardus, mencoblos, memasukkan surat suara ke kotak, lalu mencelupkan jari ke tinta ungu sebagai bukti sah telah memilih.

Ketua Panitia Pilkades Desa Gorontalo, Marianus Marselus atau yang akrab disapa Selus Pahun, menjelaskan bahwa terdapat 9 TPS di desanya dengan total 5.343 DPT. Ia juga memastikan hak suara warga yang sedang sakit tetap terakomodasi.
“Di TPS 02 Perikanan, panitia harus berjibaku mendatangi 5 orang warga yang sakit di rumahnya karena mereka tidak bisa mendatangi TPS,” ujar Selus di lokasi pencoblosan.
Terkait teknis pelaksanaan, Selus menyebut TPS dibuka sejak pukul 08.00 Wita dan ditutup tepat pada pukul 14.00 Wita.
“Kemudian penghitungan suara dipusatkan di Kantor Desa Gorontalo,” jelasnya.
Aturan Tegas Syarat Mencoblos
Dalam kesempatan tersebut, Selus juga menegaskan kembali aturan pencoblosan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak Manggarai Barat. Ia menyebut, warga yang memiliki KTP Desa Gorontalo namun tidak masuk DPT, dipastikan tidak bisa memilih.
“Di luar DPT tidak bisa (memilih). Sekalipun dia warga Gorontalo dan memiliki KTP Gorontalo. Prinsipnya, kalau ada namanya di dalam DPT dia bisa tusuk (coblos). Tidak ada nama dalam DPT, tidak bisa tusuk. Itu rujukan di Perbup,” tegas Selus.
Sebaliknya, bagi warga yang namanya sudah terdaftar di DPT namun belum menerima surat panggilan (undangan mencoblos), hak pilihnya tidak akan hangus.

“Nah, kalaupun misalnya ada warga yang terdaftar di dalam DPT, tetapi tidak menerima atau belum menerima surat panggilan, maka dia bisa menggunakan KTP untuk melakukan pencoblosan. Sepanjang namanya tercatat di dalam DPT,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hari ini (29/9/2026), Kabupaten Manggarai Barat tengah menggelar Pilkades Serentak 2026. Terdapat 138 TPS yang tersebar di 64 desa, dengan total 181 calon kepala desa yang bertarung memperebutkan kursi kepemimpinan di desa masing-masing.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate






